Polisi Bersiap Gelar Perkara Kasus THR Rektor UNJ
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 28 Mei 2020 21:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa sebanyak 23 orang dalam perkara uang THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin.
"Ada penambahan lagi klarifikasi 7 orang, kemudian kami tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap 1 pegawai dari Mendikti. Kemudian ada 15 orang dari UNJ yang kami perlu periksa untuk klarifikasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Mei 2020.
Yusri mengatakan, setelah pemeriksaan rampung dan data yang dibutuhkan telah terkumpul, pihaknya berencana melakukan gelar perkara hari ini. Gelar perkara bersama Mabes Polri dan berkoordinasi dengan KPK ini akan menentukan kasus pemberian THR ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kalau masuk (unsur pidana), baru naik ke tingkat penyidikan, tapi kalau memang tidak memenuhi unsur persangkaannya, nanti akan kami SP3," ujar Yusri.
KPK bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya menangkap Rektor UNJ Komarudin pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto.
THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Dwi Achmad Noor membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp 1 juta.
KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.