PSBB Jakarta, Polisi: Mayoritas Pelanggaran Tak Pakai Masker
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 29 Mei 2020 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta) telah memasuki hari ke-46. Polisi telah memberikan 79 ribu surat teguran kepada para pelanggar PSBB selama sebulan lebih penerapan protokol untuk memutus rantai penularan virus corona itu
Mayoritas masyarakat yang melanggar PSBB disebut karena tak mengenakan masker saat berpergian. "Jenis pelanggaran tidak menggunakan masker berjumlah 32.939," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Mei 2020.
Jenis pelanggaran PSBB terbanyak kedua, yaitu pengendara dengan jumlah penumpang melebihi 50 persen. Selama 46 hari penerapan PSBB, yakni dari 13 April 2020 sampai dengan 28 Mei 2020 tercatat ada 14.041 pelanggar.
Sedangkan untuk pelanggar PSBB yang paling sedikit jumlahnya adalah angkutan umum yang beroperasi melebihi jam operasional. Ketentuan ini hanya dilanggar oleh 803 pengemudi transportasi umum saja.
Ribuan pelanggar PSBB itu sampai saat ini hanya diberikan surat teguran oleh polisi. Selain itu, identitas mereka pun dicatat agar tak melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Jika masyarakat kedapatan kembali melanggar PSBB, maka dapat dikenakan tindakan hukum seperti dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman pidana untuk pelanggar PSBB adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
M JULNIS FIRMANSYAH