Ibadah Haji Ditiadakan, 1.285 Jamaah Haji Tangsel Batal Berangkat
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 2 Juni 2020 14:35 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebanyak 1.285 calon jemaah haji asal Tangsel batal berangkat tahun ini setelah Kementerian Agama meniadakan ibadah haji tahun ini.
"Keputusan tersebut tertuang di dalam keputusan menteri agama nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan jemaah haji tahun 2020," kata kepala kantor agama kota Tangsel Abdul Rojak, Selasa 2 Juni 2020.
Menurut Rojak, menteri agama sudah memberikan keterangan resmi tentang meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. "Jadi sudah resmi Indonesia tidak memberangkatkan haji pada tahun ini karena masih mewabahnya Covid-19, keputusan pak menteri ini sudah final," ujarnya.
Untuk penjelasan kepada calon jamaah di kota Tangsel, kata Rojak, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada biro perjalanan haji, travel serta calon jamaah haji.
"Sudah banyak yang konfirmasi ke kami melalui telepon atau WhatsApp, ya kita menjelaskan kepada mereka tentang keputusan dari menteri agama itu," ungkapnya.
Rojak juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari kementerian agama, apakah tahun depan kuota haji akan ditambah atau ada skema lain di tahun depan.
"Yang penting jemaah haji tahun 2020 dipastikan akan berangkat dibtahun 2021 bahkan kalau jamaah 2020 ini ada yang meninggal dan lain sebagainya bisa digantikan oleh ahli warisnya atau keluarganya asalkan sudah terdaftar, sudah lunas dan sudah pasti masuk nomor porsinya yang berangkat di tahun 2020," imbuhnya.
Di kota Tangsel, tercatat ada 1.285 calon yang seharusnya menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Mereka terdiri dari 702 perempuan, dan 558 laki- laki. Calon jamaah haji kota Tangsel juga sudah melakukan tes kesehatan secara bertahap bagi sebagian jamaah, manasik serta buku manasik juga sudah dibagikan.
MUHAMMAD KURNIANTO