Aktivis Ravio Patra Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Reporter

Adam Prireza

Rabu, 3 Juni 2020 17:49 WIB

Ravio Patra. Safe.net

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan terhadap penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang oleh anggota polisi Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi pada 22 April 2020.

Ravio melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2020. Salah satu kuasa hukum Ravio yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Oky Wiratama, mengatakan terdapat kejanggalan dalam upaya penangkapan terhadap kliennya.

“Laporan polisi yang ditujukan terhadap Ravio, yakni di hari yang sama dan selang beberapa menit setelah Ravio mengalami peretasan terhadap nomornya,” kata Oky dalam keterangan tertulis Rabu, 3 Juni 2020.

Kejanggalan selanjutnya, menurut tim kuasa hukum, adalah Polda metro Jaya tak melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu dan langsung menangkap Ravio. Mereka juga menduga polisi tak melakukan gelar perkara sebelum penangkapan.

“Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah diperiksanya saksi-saksi, lalu penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara, dan setelahnya barulah dapat dilakukan penangkapan,” tutur Oky.

Advertising
Advertising

Ia menduga polisi juga tak memberikan akses bantuan hukum lantaran Ravio Patra langsung diperiksa sebagai tersangka. Padahal, kata dia, Ravio telah meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih. Keesokaan harinya, status Ravio yang mulanya tersangka berubah menjadi saksi.

Selain itu, kata Oky, sejak penangkapan hingga hari ini Ravio dan keluarganya tak menerima surat tebusan perintah penangkapan. “Hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 yang mengharuskan penyidik untuk menyampaikan surat perintah penangkapan adalah tidak lebih dari tiga hari,” tutur Oky.

Sebelumnya, polisi menangkap Ravio Patra karena dituding telah menebar pesan provokatif yang diduga berasal dari nomor telepon selulernya. Sekelompok orang tak berseragam, kata Oky, pada malam penangkapan tak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah atas tindakannya. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio mengalami kesulitan untuk mengakses akun percakapan WhatsApp-nya.

Selain penangkapan yang tidak sah, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat. Mereka juga mempersoalkan penyitaan terhadap barang-barang Ravio yang tidak relevan dengan perkara yang dituduhkan.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

5 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

11 jam lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya