Penyelundupan 153 Reptil via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan

Jumat, 5 Juni 2020 20:46 WIB

Aktivis Pro Fauna berunjukrasa di depan Markas Besar POLRI, Jakarta (6/1). Mereka mendesak Polri menindak kejahatan perdagangan dan penyelundupan satwa liar, yang masih banyak dilakukan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 153 reptil langka dari Papua, mulai dari ular hingga kadal.

Ratusan aneka reptil langka itu disimpan dalam empat boks yang dikirim dari Ambon menuju Jakarta untuk diperjualbelikan. "Jumlah empat koli dengan total hewan 153 ekor," ujar Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Yessi Kurniati, Jumat 5 Juni 2020.

Menurut Yessi, dalam empat boks itu tersimpan beberapa jenis reptil, seperti ular Monopohon, Soa Layar, ular Patola Halmahera, dan kadal Panana atau lidah biru.

Reptil langka yang hendak diperjualbelikan di Jakarta itu terdiri dari Soa Layar 85 ekor, Kadal lidah biru dan Panana 45 ekor, ular Monopohon 20 ekor dan ular Patola berjumlah 3 ekor. "Sebagian besar dari jenis-jenis reptil di atas berasal dari tanah Papua, Papua Nugini, dan Australia," kata Yessi.

Menurut Yessi, Panana atau kadal lidah biru tidak beracun dan wilayah penyebarannya di Maluku, Papua, dan Australia. "Ular Monopohon yang sering dikenal sebagai ular boa terkecil dunia yang hanya ditemukan di Papua dan Papua Nugini," katanya.

Ular Patoa Halmahera yang merupakan ular non berbisa adalah reptil yang hanya ditemukan di Papua, Papua Nugini, dan Australia.

Meski kadal Soa Layar dan Panana bukan hewan yang dilindungi, pengirim tidak bisa menyertakan surat kepemilikan, serta surat pengiriman hewan. Semestinya, untuk mengirim reptil hewan reptil harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negero (SATSL-DN) dan sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno-Hatta.

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyita ular monopohon dan ular Patoa yang tergolong reptil dilindungi. "Karena pengangkutan hewan liar ini harus dilengkapi surat angkut tumbuhan satwa liar dalam negeri, tapi tidak disertai," ucap Yessi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pemilik reptil itu, TK dan sopirnya TD.

Menurut Yurikho, tersangka penyelundupan satwa di Bandara Soekarno-Hatta itu dijerat pasal 36 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta serta pasal 87 UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar," kata Yurikho.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

4 hari lalu

Penumpang Ketahuan Bawa Ular saat akan Naik Pesawat, Disembunyikan di Celana

Keamanan bandara menggunakan Advanced Imaging Technology (AIT) untuk mendeteksi kejanggalan pada penumpang itu sebelum naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

8 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

14 hari lalu

Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.

Baca Selengkapnya

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

16 hari lalu

10 Hewan Paling Berbahaya di Dunia, Ada Lalat Tsetse hingga Ikan Batu

Berikut deretan hewan paling berbahaya di dunia yang bisa membunuh manusia dalam hitungan detik. Ada lalat tsetse hingga tawon laut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

17 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

18 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

18 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

18 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

19 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya