PSBB Transisi di Jakarta, Wajib Ada Parkir Sepeda di Lokasi Ini
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 6 Juni 2020 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan ruas jalan di Jakarta diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Oleh sebab itu, Anies mewajibkan perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga stasiun menyediakan parkir sepeda.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Penyediaan parkir khusus sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b ditempatkan pada fasilitas meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga," demikian bunyi Pasal 21 ayat 3 Pergub 51/2020.
Dalam Pergub tertera bahwa penggunaan sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau perlu didukung dengan dua hal. Pertama, peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun. Kedua, penyediaan parkir khusus sepeda.
Anies menetapkan ruang parkir sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan adalah 10 persen dari kapasitas. Ketentuan lebih detail ihwal sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pesepeda serta parkir khusus ini akan dirumuskan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.
"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," demikian kutipan Pasal 21 ayat 4.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta mulai 4 Juni 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. Di masa PSBB transisi ini ada sejumlah hal yang diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah corona.
LANI DIANA