PSBB Transisi, Jam Kerja ASN Pemprov DKI di Kantor Dibagi 2 Sif

Minggu, 7 Juni 2020 14:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) mendistribusikan secara simbolis 40 ribu APD tim medis di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 23 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membagi jadwal jam kerja di kantor bagi aparatur negeri sipil (ASN) selama masa penerapan PSBB transisi mulai Senin, 8 Juni 2020.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Sefullah bernomor 38/SE/2020, jadwal jam kerja di kantor dibagi dalam dua shift atau sif selama PSBB transisi. Dengan jam dinas paling sedikit 7,5 jam sehari sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada sif pertama, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 07.00-15.30 dengan waktu jam istirahat pada 11.30-12.30 untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan pada Jumat, jam kerja sif pertama 07.00-16.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.

Untuk sif kedua, ASN DKI mulai bekerja di kantor dari pukul 09.00-17.30 dengan jam istirahat pada 13.00-14.00 untuk hari Senin-Kamis. Pada Jumat, jam kerja berubah menjadi 09.00-18.00 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00.

Ketentuan jadwal kerja ASN DKI tersebut diatur dengan sehari bekerja di kantor dan sehari di rumah. Dengan pertimbangan jumlah pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, jarak tempat tinggal pegawai dengan kantor, dan jenis kendaraan yang digunakan ke tempat kerja.

Dalam surat edaran ketentuan kerja dari rumah penuh berlaku bagi ASN yang sedang sakit, hamil, hingga yang memiliki penyakit berat seperti jantung asma, hingga diabetes. Jam kerja dari rumah paling sedikit 7,5 jam sehari.

Bagi ASN DKI yang bekerja dari rumah diwajibkan tetap menggunakan pakaian dinas lengkap, serta informasi lengkap tempat dan waktu secara realtime dengan menggunakan aplikasi pendukung.

Bekerja dari rumah tidak berlaku bagi dinas yang berhubungan dan terlibat dalam penanggulangan Covid-19, yaitu Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP, PTSP, Dinas Dukcapil dan kesekretariatan kota,kabupaten, kecamatan dan kelurahan.

Pemprov DKI Jakarta meminta kepala perangkat daerah untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan bebas Covid-19 di tempat kerja pada masa PSBB Transisi. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2020.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

18 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

19 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

20 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

44 hari lalu

Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

52 hari lalu

Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

52 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

52 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

53 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya