Besok, Panti Pijat Sudah Diizinkan Beroperasi Lagi di Kota Bekasi

Minggu, 7 Juni 2020 16:28 WIB

Seorang wanita pengguna jasa Mobile Spa sedang dipijat di rumahnya di Jakarta, (19/1). Jasa Spa Keliling ini dapat dipesan dengan membuka website www.24mobilespa.com dan melayani konsumen se-Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memberi izin panti pijat kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni 2020 pada masa perpanjangan PSBB Bekasi menuju New Normal. Tempat usaha kebugaran ini ditutup selama lebih dari dua bulan karena pandemi virus corona.

"Dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ahad, 7 Juni 2020.

Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pengusaha spa dan massage membatasi jumlah pengunjung. Sedangkan, terapis wajib mengikuti rapid test. Baik pengunjung maupun karyawan panti pijat semua wajib memakai masker.

Rahmat Effendi mengatakan pemerintah daerah mengizinkan spa dan massage beroperasi lagi untuk memulihkan perekonomian yang sempat terpukul selama pandemi virus corona.

"Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, ada tenaga kerja yang bekerja, terus juga ada pendapatan (pajak) yang tentunya untuk menopang pembangunan," kata Rahmat Effendi.

Advertising
Advertising

Pemerintah daerah tidak ingin terbelenggu dengan penanganan kasus Covid-19. Ia mengatakan, pemulihan ekonomi juga harus dilakukan untuk menekan pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sekarang sudah waktunya kita melakukan pelonggaran," kata Wali Kota Bekasi.

Rahmat menambahkan, pemerintah Kota Bekasi siap jika ada kasus baru selama adaptasi menuju new normal. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan fasilitas kesehatan hingga alatnya dalam menghadapi kasus baru itu. "Saya punya swab, rapid, ada rumah sakit. Kalau kita ngurusin ini aja, ekonomi tidak dibangun, harus ada keberanian, kita bangun ekonominya," katanya.

Spa dan panti pijat atau massage adalah bidang usaha terakhir yang mendapatkan izin dari pemerintah Kota Bekasi untuk beroperasi. Sebelumnya, pemerintah mengizinkan tenant-tenant di dalam mal, tempat hiburan dan pariwisata beroperasi lagi dalam rangka adaptasi new normal pada perpanjangan PSBB Bekasi hingga 2 Juli 2020.

ADI WARSONO

Berita terkait

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

1 hari lalu

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

20 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Menyasar Orang Kaya, Pengusaha: Spa untuk Semua Kalangan

Kemenkeu sebut diskotek hingga spa kena pajak hiburan tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

Baca Selengkapnya

Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

19 Januari 2024

Layanan Spa Kena Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Pengusaha: 35 Persen Industri Masih Tutup karena Covid-19

Hingga saat ini masih banyak tempat layanan spa yang tutup imbas pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun ke belakang.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

18 Januari 2024

Pengusaha Kecewa Spa Masuk Kategori Hiburan yang Kena Tarif Pajak hingga 75 Persen

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati kecewa karena jenis usaha spa dimasukkan ke dalam jenis hiburan yang dikenai pajak hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

18 Januari 2024

Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda, Pengusaha Spa: Masalah Belum Beres

Pengusaha spa yang juga Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung merespons pernyataan Menko Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

18 Januari 2024

Pengusaha Spa Cerita Tak Pernah Diajak Bicara soal Pajak Hiburan 75 Persen: Penjelasan Sandiaga Bikin Ngambang

Ketua WHEA Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?

17 Januari 2024

Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana terbuka jika ada yang merasa keberatan dengan ketentuan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Segera Periksa Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Soal Kasus Pamer Jersey Nomor 2

15 Januari 2024

Bawaslu Segera Periksa Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Soal Kasus Pamer Jersey Nomor 2

Bawaslu Kota Bekasi hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menentukan apakah ada pelanggaran netralitas ASN dalam kasus jersey nomor 2 itu.

Baca Selengkapnya