Pengamen Bajak dan Rampok Penumpang Angkot di Cikarang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Senin, 8 Juni 2020 13:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pengamen berinisial AT karena membajak dan merampok penumpang angkot (angkutan kota) trayek Cikarang - Bekasi. AT melakukan aksi perampokan pada 27 April 2020 dibantu oleh dua pengamen lainnya yang saat ini masih buron.
"Pelaku ada tiga orang. Pertama AT yang sudah kami tangkap dan dua lagi masih DPO, yakni A dan Y," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2020.
Yusri menyatakan modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan cara masuk ke angkot jenis Elf. Pelaku lalu mengancam korban dan sopir dengan pisau cutter.
Korban berinisial H, yang saat itu cuma seorang diri, tak berdaya menghadapi todongan senjata tajam dari dua pelaku. Sedangkan sopir juga tak bisa menghentikan laju angkot karena ikut ditodong oleh satu pelaku lainnya.
"Mereka melucuti harta benda korban. Mulai dari laptop, handphone, dompet, hingga sepatu," ujar Yusri.
Usai menggasak habis harta benda korban, para pelaku meminta sopir membawa mereka ke tempat sepi dan segera melarikan diri. Korban H, yang baru saja pulang kerja, segera ke kantor polisi dan melaporkan kejadian itu.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pencarian kepada para pelaku. Hingga pada 30 Mei 2020, polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial AT di kontrakannya yang berada di Cikarang. Sedangkan untuk dua pelaku lainnya, Yusri mengatakan, polisi masih memburu.
"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Akan kami kembangkan, apakah pelaku spesialis pidana seperti ini," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH