Polemik Ganjil Genap, Anies: Bila Diperlukan, Baru Digunakan

Senin, 8 Juni 2020 14:18 WIB

Sejumlah kendaraan melintas saat penghentian sementara aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Untuk menekan penularan virus corona, Pemprov DKI menghimbau masyarakat untuk melakukan social distancing di kendaraan umum atau menggunakan kendaraan pribadi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap pada masa PSBB Transisi baru akan diberlakukan jika dianggap perlu oleh pemerintah. Menurut Anies, kebijakan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas publik di Ibu Kota.

"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur,: kata Anies saat meninjau hari pertama kerja perkantoran di Terowongan Kendal, Senin, 8 Juni 2020.

Anies Baswedan mengatakan, selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. "Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," katanya.

Pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.

Menurut Anies, aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu 6 Juni itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI tentang PSBB Transisi. "Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.

Anies mengatakan hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil genap belum berlaku di masa PSBB transisi.

Dalam Pergub 51/2020 memang disebut soal pelaksanaan PSBB transisi. Tak hanya untuk mobil atau kendaraan roda empat, Anies juga akan memberlakukan ganjil genap motor.

Pada bab IV tercantum terkait penerapan sistem ganjil genap untuk kendaran pribadi baik motor maupun mobil. Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan. Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

6 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya