Dwi Sasono Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Jalan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 9 Juni 2020 09:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, menyatakan aktor Dwi Sasono akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Menurut dia, Dwi akan menjalani rehabilitasi minimal selama tiga bulan.
Walau direhabilitasi, Vivick mengatakan, kasus kepemilikan ganja oleh pria yang bermain di film Dua Garis Biru itu tetap lanjut. "Proses hukum tetap dilaksanakan," kata Vivick melalui pesan singkat, Selasa, 9 Juni 2020.
Dwi Sasono diputuskan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian dari Badan Narkoba Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Selasa ini, polisi berencana membawa Dwi Sasono ke RSKO Cibubur.
Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari.
Polisi menjerat Dwi Sasono dengan Pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
M YUSUF MANURUNG