TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan aktor Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi. Menurut dia, keputusan itu diambil berdasarkan hasil penilaian dari BNNK Jakarta Selatan.
"Hasil assesment dari BNNK keluar kemarin. Jika tidak ada perubahan, hari ini rencananya (Dwi Sasono) akan dibawa ke RSKO Cibubur," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Juni 2020.
Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 16 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh Dwi Sasono di atas lemari.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung menyatakan bahwa Dwi Sasono hanya merupakan pembeli dan pemakai ganja. Menurut dia, tidak ada indikasi bahwa Dwi Sasono merupakan pengedar.
"Sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," ujar Vivick melalui pesan singkat ke Tempo, Selasa, 2 Juni 2020.
M YUSUF MANURUNG