Alasan Aulia Kesuma Minta Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 9 Juni 2020 11:03 WIB

Aulia Kesuma, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan suaminya, Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Perdana di kediaman miliknya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Edi Candra Purnama dan M Adi Pradana dibunuh oleh Aulia Kesuma dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskan dari tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur di pasal 340 KUHP.

"Sesuai dengan analisa yuridis yang telah kami uraikan, ternyata seluruh unsur dari Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap diri terdakwa 1 (Aulia) dan terdakwa 2 (Kelvin)," bunyi kutipan nota pembelaan atau pledoi Aulia dan Kelvin yang diterima Tempo dari kuasa hukum keduanya, Firman Chandra, pada Senin petang, 8 Juni 2020.

Nota pembelaan tersebut dibacakan oleh Firman Chandra di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020. Sementara Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati tersebut merupakan tuntutan dakwaan dari jaksa untuk Aulia dan Kelvin.

Dalam kasus pembunuhan, Aulia didakwa membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Kedua korban adalah suami dan anak tiri Aulia. Pembunuhan berlangsung di rumah mereka Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Pembunuhan itu juga dibantu oleh anak kandung Aulia, yaitu Kelvin.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang eksekutor, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto. Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Geovanni menggunakan mobil ke Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL itu beserta jasad korban.

Advertising
Advertising

Kembali ke nota pembelaan yang disampaikan Firman, empat unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP disebut tidak terbukti dilakukan Aulia dan Kelvin. Keempat unsur tersebut adalah barang siapa; dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu; merampas nyawa orang lain; dan sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan.

Terkait unsur barang siapa, Firman Chandra menuturkan berdasarkan fakta persidangan, Aulia dan Kelvin membenarkan seluruh identitasnya. Namun Aulia dan Kelvin selalu menyatakan bahwa ide dan otak terjadinya pembunuhan berencana ini bukan dari mereka.

Berikutnya tentang unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, Firman membantah kliennya memenuhi unsur tersebut dengan menyampaikan sejumlah kesaksian dan fakta persidangan. Di antaranya adalah saksi Agus dan Sugeng ditelepon oleh dukun bernama Aki untuk datang ke Jakarta pada 22 Agustus 2019. Kedua warga asal Lampung tersebut kemudian sampai di Ibu Kota keesokan harinya.

Firman berujar, dukun Aki yang saat ini masih menjadi buron polisi adalah orang yang mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia. Selanjutnya masih dalam fakta persidangan, kata Firman, Aulia sempat memberikan kesaksian bahwa almarhum (korban) sempat melempar asbak terlebih dahulu sebelum dilempar piring.

"Sehingga unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terpenuhi karena terdakwa 1 (Aulia) dalam suasana batin yang tidak tenang dan proses pembunuhan terlalu cepat di hari kedatangan eksekutor, Agus dan Sugeng dari Lampung ke Jakarta yaitu 23 Agustus 2019," ujar Firman dalam pledoi tersebut.

Sementara terkait unsur merampas nyawa orang lain, Firman menilai bahwa Agus, Sugeng, Rody Syaputra dan Aki adalah pihak yang sebenarnya memenuhi unsur tersebut. "Aulia dan Kelvin hanya turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana ini," kata Firman.

Kesimpulan itu diambil Firman dengan mengutip sejumlah fakta dan kesaksian di persidangan. Di antaranya adalah bahwa Aki datang ke Jakarta pada 22 Agustus 2019; Agus dan Sugeng datang ke Jakarta keesokan harinya atas perintah dari Aki; saksi Aki yang memperkenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia, Rody Syaputra dan Supriyanto di Apartemen Kalibata.

Selain itu, kata Firman, Rody Syaputra yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini telah menerima uang sebesar Rp 130 juta dari Aulia untuk memenuhi ide-ide percobaan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, ujar Firman, Aulia sudah memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa orang yang membagi peran untuk eksekutor, Agus dan Sugeng, adalah Rody dan Aki.

Terakhir terkait unsur yang melakukan dan turut serta melakukan, Firman berujar bahwa kedua kliennya, yakni Aulia Kesuma dan Kelvin hanya mengikuti instruksi dan arahan dari Rody dan Aki. Sementara peran eksekusi, kata Firman, dipegang oleh Agus dan Sugeng.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

13 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

19 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

20 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

20 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

22 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

22 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya