Usai Diprotes, SIKM Jakarta Dikecualikan bagi Advokat
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 9 Juni 2020 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menginformasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bahwa kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) dikecualikan untuk para penegak hukum dan advokat. Kepala Seksi Penyuluhan Dinas PM-PTSP DKI Rinaldi mengatakan, pengecualian itu mengacu pada amanat undang-undang.
"Berdasarkan arahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, saat ini pengecualian SIKM diberlakukan selain untuk lembaga tinggi negara juga ada pengecualian untuk para penegak hukum termasuk advokat," kata Rinaldi saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.
Pergub 47/2020 mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk DKI guna mencegah penyebaran virus corona. Sejak aturan ini berlaku, orang dari luar Jabodetabek yang ingin keluar-masuk Jakarta harus memiliki SIKM.
Menurut Rinaldi, undang-undang telah mengamanatkan profesi advokat harus bersifat bebas, mandiri, dan bertanggung jawab agar terwujud peradilan yang jujur, adil, serta memiliki kepastian hukum bagi mereka yang mencari keadilan. Karena itu, lanjut dia, tak jarang para advokat yang harus keluar-masuk Jakarta.
"Para penegak hukum tersebut saat di check point hanya diminta menunjukkan dokumen yang sah, misal kartu pegawai atau kartu tanda anggota profesi yang menyatakan dirinya penegak hukum termasuk advokat," ujar dia.
Selain itu, SIKM juga dikecualikan bagi semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melalui Sekretaris Jenderal mereka, Djuju Purwanto, memprotes Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak memberi pengecualian SIKM untuk profesi advokat atau pengacara di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Protes ini dipicu dari beredarnya Surat Edaran Sekda DKI tertanggal 5 Juni tentang pengecualian kepemilikan SIKM. Dalam SE itu memuat profesi yang mendapat pengecualian SIKM di antaranya hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.
LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH