TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga dari luar Jabodetabek tetap harus memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM selama penerapan masa transisi. Dia menuturkan, SIKM tetap berlaku selama pemerintah masih menetapkan status keadaan darurat bencana nasional terkait pandemi Covid-19.
"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020," kata Syafrin saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus masa transisi. Artinya, pemerintah DKI kini mengizinkan operasional kegiatan sosial dan ekonomi kecuali di 66 rukun warga (RW) yang masuk zona merah. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Juni hingga waktu yang tak ditentukan.
Syafrin memaparkan, warga dapat memilih apakah akan membuat SIKM perjalanan sekali atau berulang. SIKM perjalanan sekali, tutur dia, tak mematok waktu berlaku izin. Mereka yang mengantongi SIKM ini hanya bisa melakukan satu kali perjalanan.
Sementara itu, SIKM perjalanan berulang dapat dipakai beberapa kali. Syafrin berujar dinas terkait bakal memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang diajukan pemohon.
"Jika yang bersangkutan sering bolak-balik seperti pekerja yang bekerja di Jakarta kemudian tinggal di Karawang misalnya, otomatis dia akan rutin, tentu permohonannya adalah untuk jangka waktu tertentu," jelas dia.
Kebijakan soal SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sejak aturan ini berlaku, warga yang ber-KTP luar Jabodetabek wajib mengantongi SIKM apabila ingin keluar-masuk Jakarta.