Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Divonis Penjara Seumur Hidup

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 15 Juni 2020 14:41 WIB

Suasana sidang putusan perkara pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa mengikuti sidang secara teleconference dari rumah tahanan, Senin, 15 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bapak-anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua, Yosdi saat membacakan putusan pada Senin, 15 Juni 2020.

Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal tersebut sesuai dengan dakwaan primair dari jaksa penuntut umum atau JPU. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak berada di ruang sidang mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding yang Mulia," kata Agus dan Sugeng melalui video teleconference.

Dalam kasus pembunuhan berencana tehadap Pupung-Pradana, kedua terdakwa berperan sebagai eksekutor. Sedangkan otak pelaku pembunuhan adalah Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavinanus. Aulia adalah istri Pupung sekaligus ibu tiri dari Pradana

Advertising
Advertising

Pembunuhan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.

Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019. Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus dan Sugeng, Balkis Nasution mengatakan kliennya diduga dihipnotis untuk melakukan pembunuhan. Orang yang menghipnotis keduanya adalah sosok dukun bernama Aki yang hingga saat ini masih berstatus DPO.

"Mereka semacam dihipnotis begitu, tapi itu kan perlu pembuktikan," ujar Balkis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2020.

Menurut Balkis, Aki itu merupakan orang yang menyanggupi permintaan terduga otak pembunuhan dalam kasus ini, Aulia Kesuma untuk membawa pembunuh bayaran. Aulia diketahui menjanjikan sejumlah uang untuk Aki untuk mencari orang. Dukun yang belum diketahui nama aslinya itu lantas mendatangkan Sugeng dan Agus.

Balkis berujar, Aki merupakan tetangga satu kampung kedua kliennya di Lampung. Kedua kliennya diminta Aki ke Jakarta dengan tawaran pekerjaan membersihkan gudang. Namun saat sampai di Ibu Kota, kata dia, kedua terdakwa malah disuruh Aki untuk membantu Aulia membunuh suami dan anak tirinya, Pupung dan Dana.

"Awalnya mereka enggak mau. Terus diijanjikan uang juga sama AKI bukan Aulia. Pas di Apartemen Kalibata itu, mereka juga sudah mau pergi, mereka sebenarnya bukan pemain ya," kata Balkis.

Menurut Balkis, Aulia Kesuma merupakan orang yang menyampaikan rencana pembunuhan kepada Agus dan Sugeng. Sementara Aki hingga saat ini masih berstatus buron. Balkis pun berharap polisi segera menangkap Aki karena dinilai merupakan salah satu saksi kunci.

Dalam persidangan, Sugeng dan Agus juga mengatakan bahwa mereka disuruh datang ke Jakarta untuk membersihkan gudang. Setelah akhirnya diminta membunuh, keduanya juga mengaku tidak mengiyakan. "Saya tidak meminta dan mengiyakan, Aulia itu bilang sendiri, tapi saya tidak terpengaruh uang itu," ujar Agus.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

8 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

9 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

10 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

12 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

12 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

19 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

1 hari lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya