Hakim Tolak Eksepsi Lucinta Luna, Ini Alasannya

Kamis, 18 Juni 2020 08:15 WIB

Lucinta Luna saat menyampaikan permohonan maafnya di Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus kepemilikan narkoba, Lucinta Luna. Penolakan tersebut disampaikan oleh hakim dalam sidang acara pembacaan putusan sela pada Rabu, 17 Juni 2020.

"Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Lucinta Luna dengan pertimbangan alasan eksepsi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu petang, 17 Juni 2020.

Eko Aryanto yang juga merupakan hakim ketua dalam perkara ini mengatakan sidang terhadap Lucinta Luna akan dilanjutkan pekan depan, Rabu, 24 Juni 2020. "Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Lucinta Luna dengan dua jenis pasal, yaitu terkait narkotika dan psikotropika. Pada dakwaan pertama, Lucinta dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti yang disita polisi berupa dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta.

"Ekstasi tersebut mengandung MDMA yang terdaftar narkotika golongan 1," ujar jaksa Asep Hasan Sofyan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020.

Advertising
Advertising

Pada dakwaan terkait psikotropika, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti berupa 7 butir pil psikotropika yang ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta. "Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," ujar Asep.

Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang 'Bobo di Mana' itu positif mengonsumsi Benzodiazepine. Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

51 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

14 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya