Cerita Kasus John Kei di 2012, 3 Anak Buah Membela

Senin, 22 Juni 2020 13:40 WIB

Tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan John Kei saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Nama John Kei kembali jadi pembicaraan. Pria yang bebas bersyarat pada Desember 2019 itu ditangkap polisi lagi lantaran diduga terkait kasus penganiayan dan penembakan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang kemarin.

John Kei sebelumnya ditahan dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012 silam.

Dalam kasus tersebut, John Kei dibela oleh tiga anak buahnya. Saat itu, sebelum vonis hakim, tiga anak buah John menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pembunuh Ayung.

Ketiganya adalah Chandra Kei, Tutcera Kei, dan Ancola Kei. Pemberitaan Majalah Tempo pada 2012 menuliskan ketiganya mengaku membunuh Ayung lantaran tak sepaham soal honor penagihan utang.

Saat mengaku sebagai pembunuh, mereka tak tahu bahwa polisi sudah mengantongi rekaman CCTV. Namun, polisi menduga pengakuan mereka hanyalah rekayasa.

Advertising
Advertising

Rekaman kamera pengintai menunjukkan, John memasuki kamar nomor 2701 di Swiss-Belhotel. Di kamar itu ditemukan jasad Ayung yang bersimbah darah. Rekaman CCTV memperlihatkan John keluar lebih dulu dari kamar dan diikuti anak buahnya sekitar 3,5 menit kemudian.

Pengacara para tersangka, Tofik Chandra kala itu, menuturkan bahwa John tidak terlibat pembunuhan Ayung. Chandra dan Tutce menusuk Ayung dengan pisau karena kesal setelah Ayung mencaci-maki mereka. Saat itu, kata Tofik, John sudah tak lagi berada di dalam kamar.

Para tersangka lain juga tak menyebut peran John telah menghabisi nyawa Ayung. Karena itulah, jaksa menganggap bukti keterlibatan John lemah. Jaksa lantas meminta penyidik menambahkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam dakwaan John.

"Tidak ada bukti John memerintahkan pembunuhan itu," kata jaksa yang enggan disebut namanya itu. Bila kelak hakim tak bisa diyakinkan telah terjadi pembunuhan berencana, "Kami berharap mereka bisa dijerat pasal penganiayaan."

Penyidik menolak usulan itu. Polisi hanya mengenakan Pasal 351 untuk anak buah John. Bila anak buahnya hanya dijerat pasal 351, John bisa jadi cuma dihukum sepertiga dari hukuman mereka.

"Karena dia hanya dianggap turut serta," ucap Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika saat itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John bersalah pada 27 Desember 2012. Dia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

John sempat mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Kini polisi kembali menangkap John dan anak buahnya dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad 21 Juni 2020. Peristiwa penembakan itu berlangsung di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, Cipondoh.

Berita terkait

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

2 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

4 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

7 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

7 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

7 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

7 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

8 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

8 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya