TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan John Kei masih berada di bawah pengawasan lembaganya. John disebut baru menjalani pembebasan bersyarat yang diberikan pada 26 Desember 2019.
Dengan adanya penangkapan kembali pria asal Maluku itu, Rika mengatakan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian. "Balai Permasyarakatan akan berkoordinasi dengan kepolisian. Dari situ nanti kami lihat bagaimana hasil dari koordinasi, bagaimana hasil dari laporan, di situ akan kami temukan tindak lanjut dari kasusnya John Kei," ujar Rika saat dihubungi, Senin, 22 Juni 2020.
Hasil koordinasi dengan kepolisian nanti, Rika mengatakan, Ditjen PAS akan segera menggelar sidang TPP atau Tim Pengamat Permasyarakatan. Hal ini karena John masih berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas.
"Dari sidang TPP itu akan diketahui keputusan dan tindakan administrasi apa yang akan dilakukan untuk John Kei. Jadi saat ini masih dalam proses koordinasi dulu," kata Rika.
Sebelumnya, polisi menangkap dua terduga pelaku dalam kasus penganiayaan, yaitu John Refra alias John Kei dan seorang berinisial C. Mereka ditangkap di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Ahad petang, 21 Juni 2020 pukul 20.15 WIB.
Polisi juga membawa 23 orang lain dari markas John Kei. "Mereka berusaha menghalangi tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
John Kei cs ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad kemarin pukul 12.30 WIB. Dari Informasi yang dihimpun Tempo, terdapat anggota keamanan perumahan dan seorang pengemudi ojek online mengalami luka tembak.
M JULNIS FIRMANSYAH