Di Periode Ini, RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta Sempat 5 Saja
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 25 Juni 2020 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Premi Lasari menyebut tersisa 5 dari 66 rukun warga atau RW zona merah Covid-19. Angka ini merupakan data Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) Tingkat RW tahap pertama pada 4-18 Juni 2020.
"Berkat kerja baik dari Gugus Tugas RW, lurah, camat, wali kota, dan provinsi, maka 66 RW itu sudah berubah posisi di tanggal 19 Juni dari 66 RW hanya tinggal 5 RW yang merah," kata Premi dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Juni 2020.
Menurut dia, pihaknya masih harus mengubah 5 RW itu agar berubah menjadi zona kuning bahkan hijau. Namun Premi tak merinci 5 RW yang dimaksud. Penanganan 5 RW ini dilakukan di PKBL tahap kedua pada 19 Juni sampai 2 Juli 2020."Jadi kita punya PR (pekerjaan rumah) 5 RW yang merah yang harus kita ubah jadi kuning bahkan menjadi hijau," ucapnya.
Tetapi di PKBL tahap kedua, Pemprov DKI mencatat ada 27 RW zona merah Covid-19. Premi menjelaskan 27 RW ini terdiri dari 22 RW baru dan 5 RW lama. Menurut dia, terdapat pergeseran zona merah ke 22 RW lain. "Saat ini ada 27 RW yang rawan," kata dia.
Dia tak menjabarkan lokasi rinci 27 RW tersebut. Pemerintah DKI memberlakukan PKBL Tingkat RW tahap kedua yang fokus di 27 RW ini yang berlangsung 19 Juni hingga 2 Juli 2020.<!--more-->
Premi mengajak peserta diskusi dari elemen masyarakat dan RT/RW untuk bekerja sama dengan pemerintah DKI memberantas penularan corona dalam PKBL tahap kedua. Pemerintah, lanjut dia, mengharapkan berkolaborasi dengan warga untuk menjalankan rencana aksi kegiatan di zona merah.
"Jadi saya mohon teman-teman mitra, bagaimana kita harus melakukan terhadap 27 RW ini yang zona merah, sehingga bisa menjadi kuning bahkan menjadi hijau," jelasnya.
Dia memaparkan penerapan PKBL tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Premi menambahkan, pelaksanaan PKBL secara efektif dan berkesinambungan bertujuan mencapai tiga hal. Pertama, menekan penularan virus corona di wilayah berisiko tinggi alias zona merah. Kedua, menjaga wilayah dengan kerentanan rendah tidak mengalami peningkatan status. Ketiga, RW zona merah menjadi kuning atau hijau.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan 66 RW zona merah Covid-19. Pemerintah DKI lantas memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) di 66 RW tersebut. Pelonggaran PSBB tidak berlaku di 66 RW ini.