TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan kemenangan Gubernur DKI Jakarta atas gugatan reklamasi Pulau H memperkuat kewenangan pemerintah untuk menghentikan pembuatan pulau palsu itu. Anies menang atas kasus hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H, yang dikembangkan PT Taman Harapan Indah.
"Artinya sekarang yang tinggal dipikirkan segera adalah rencana pengembangan pulau-pulau yang sudah terlanjur terbangun akan dibangun apa," kata Nirwono melalui pesan singkatnya, Rabu, 24 Juni 2020. "Ini yang sampai dengan sekarang belum terlihat jelas master plan rencana pembangunannya."
Nirwono menuturkan pemerintah tidak mungkin meratakan bangunan yang telah berdiri di pulau yang telah terbangun. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan perumahan atau toko tidak bertambah menyusul telah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di reklamasi pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.
Nirwono menyarankan pemerintah bisa memastikan segera di pulau yang sudah ada bangunan nantinya hanya dikembangkan secara terbatas. "Pastikan tidak ada bangunan baru lagi, serta sisa lahannya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau atau hutan kota untuk amannya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus benar-benar memastikan tidak akan ada lagi pembangunan baru karena bakal mengundang kemarahan masyarakat. Ia berharap pemerintah DKI bakal terus menang menghadapi pengembang lainnya dalam kasus reklamasi Jakarta.
"Sebenarnya seharusnya yang menang tetap pihak Pemprov DKI, kalau pun suatu saat pengembang yang menang percuma juga karena nanti yang memberikan IMB tetap saja Pemprov DKI. Artinya tetap tidak bisa dibangun."