Kasus Remaja Pembunuh Balita, Pengacara: Dia Menyesal Banget

Jumat, 26 Juni 2020 12:15 WIB

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus remaja pembunuh balita, NF, 15 tahun, memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2020. Pengacara NF, Ditho H.F. Sitompoel, mengatakan kliennya merasa bersalah atas pembunuhan terhadap bocah tetangganya itu.

Menurut Ditho, dalam sidang itu NF menceritakan bagaimana pembunuhan balita APA itu terjadi dari sudut pandangnya.

“Dia merasa bersalah, tidak mau mengulangi, dan menyesal banget,” ujar dia kepada Tempo, Jumat siang.

Adapun NF tak dihadirkan secara fisik ke ruang persidangan. Ia mengikuti persidangan lewat telekonferensi dari Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sejak awal, sidang perkara remaja pembunuh balita ini selalu digelar tertutup.

Ditho mengatakan sidang kasus pembunuhan anak itu akan kembali dilanjutkan pada 6 Juli mendatang.

Majelis hakim berencana meminta keterangan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LPKS ABH). Hal tersebut merespons permintaan pengacara NF yang meminta kliennya tetap direhabilitasi di BRSAMPK Handayani.

Ditho mengatakan saat ini NF dalam kondisi yang baik dan sehat. Meskipun penangguhan penahanannya telah disetujui hakim, NF tetap dititipkan di BRSAMPK Handayani untuk mendapatkan pendampingan dari Kementerian Sosial. “Sehat, makanan cukup, dan dari pendampingan psikologis serta dokter rutin diberikan,” ucap Ditho.

Dalam kasus ini, NF mengaku membunuh balita tetangganya yang berinisial APA pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Remaja itu menenggelamkan anak kecil itu ke dalam bak mandi.

Setelah membunuh, NF menyembunyikan tubuh korban dalam lemari. Keesokan harinya, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari.

Advertising
Advertising

Polisi yang menyelidiki kasus remaja pembunuh balita itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan. Penyidik menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus remaja pembunuh anak tersebut.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya