Dinas LH DKI Optimistis Soal Penerapan Pembatasan Kantong Plastik

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 26 Juni 2020 19:27 WIB

Ilustrasi kantong plastik. thisbluemind.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan penerapan pembatasan kantong plastik.

Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pada 1 Juli 2020.

Menurut dia, sosialisasi terkait Pergub pembatasan kantong plastik tersebut telah disosialisasikan sejak 2 Januari 220 lalu. “Optimistis (diterapkan) 1 Juli,” ujar Andono lewat pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2020.

Andono menjelaskan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan contoh imbauan, dalam bentuk spanduk maupun poster, pada 20 Januari 2020. Sosialisasi tersebut, kata dia, telah dilakukan ke 85 lokasi pusat perbelanjaan, 1.213 lokasi toko swalayan, serta 158 lokasi pasar rakyat.

Sosialisasi, kata dia, juga telah dilakukan lewat berita di televisi sebanyak 12 kali, talkshow di televisi 5 kali, 45 berita koran, dan 150 berita daring. Andono menyebut Dinas LH Jakarta juga telah memberikan surat edaran tertanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2020 kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Advertising
Advertising

Surat edaran juga telah dibagikan ke 3 kantor pusat toko swalayan, yaitu Carrefour, Indomaret, dan Alfamart, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 1.520 penanggung jawab toko swalayan, dan 158 kepala pasar rakyat. Menurut Andono, Dinas LH juga telah berkoordinasi dengan SKPD terkait sebanyak 5 kali dalam membahas penyusunan mekanisme pengawasan dan pemberian insentif fiskal pelaksanaan Pergub nomor 142 tahun 2020.

Mulai Rabu depan, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, lewat Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub itu mewajibkan pengelolaketiga jenis pusat perbelanjaan itu untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Intinya aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.

Dengan demikian, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.Kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Berita terkait

Dinas LH Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Buat Pengendara Jera

14 September 2023

Dinas LH Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Buat Pengendara Jera

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan tanggapan soal dihentikannya pemberlakuan sanksi tilang uji emisi di wilayah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Macam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan

5 September 2023

Macam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan

Berikut jenis makanan yang disarankan pakar keamanan makanan untuk tidak dibeli dari pasar swalayan dan sebabnya.

Baca Selengkapnya

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

5 September 2023

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

Besaran denda tilang uji emisi ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerimanya

Baca Selengkapnya

Etika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan

3 September 2023

Etika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan

Tak perlu bersikap sopan berlebihan. Tapi saran beretika bisa jadi pengingat bagaimana menghormati orang lain di sekitar saat di pasar swalayan.

Baca Selengkapnya

Pakai Masker saat CFD, Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk di Dunia

13 Agustus 2023

Pakai Masker saat CFD, Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Kualitas udara Jakarta pagi ini yan terburuk di dunia versi pemantauan IQAir

Baca Selengkapnya

Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Pemprov Beri Penjelasan Siang Ini

11 Agustus 2023

Pagi Ini Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Pemprov Beri Penjelasan Siang Ini

Dinas Lingkungan Hidup akan menggelar konferensi pers bersama pemangku kebijakan lain soal kualitas udara Jakarta yang buruk pagi ini

Baca Selengkapnya

Cara Heru Budi Atasi Polusi Udara Jakarta: Tambah RTH, Tanam Pohon dan Bus Listrik

8 Juni 2023

Cara Heru Budi Atasi Polusi Udara Jakarta: Tambah RTH, Tanam Pohon dan Bus Listrik

Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya serius membenahi polusi udara Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

6 Maret 2023

Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

Jokowi mengaku kagum dengan sistem manajemen pertanian yang diterapkan Pesantren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Gelar Parade Hari Bersih Indonesia, Ajak Warga Kelola Sampah dengan Baik

19 Februari 2023

Pemprov DKI Gelar Parade Hari Bersih Indonesia, Ajak Warga Kelola Sampah dengan Baik

Pemprov DKI menggelar acara Parade Hari Bersih Indonesia (HBI) dalam rangka memperingati Hari Bebas Sampah Nasional 2023.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Temuan Plastik Bakelite Oleh Ahli Kimia Leo Baekeland

5 Februari 2023

Kilas Balik Temuan Plastik Bakelite Oleh Ahli Kimia Leo Baekeland

Hari ini pada 1907, plastik bakelite pertama kali ditemukan. Apa itu bakelite?

Baca Selengkapnya