DPRD Pertanyakan Kajian Lingkungan Rencana Reklamasi di Ancol
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 28 Juni 2020 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengkaji dengan baik pemberian izin reklamasi untuk pengembangan kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara. "Harus dipastikan kajiannya. Amdalnya bagaimana," kata Suhaimi saat dihubungi, Sabtu, 27 Junu 2020.
Amdal atau analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Kebijakan reklamasi dengan menambah daratan yang sudah ada, menurut Suhaimi, bisa dilakukan untuk pengembangan kawasan wisata Ancol. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa penambahan daratan itu tidak merusak lingkungan.
"Apakah dengan pengembangan luas kawasan wisata itu juga menambah PAD (pendapatan asli daerah). Sisi bisnis dan lingkungan harus diperhatikan," ucapnya.
Yang lebih penting, kata dia, kebijakan reklamasi tersebut tidak mengganggu kegiatan masyarakat di sekitarnya. "Studi kelayakan juga dilakukan. Nanti harus dilihat apa manfaatnya reklamasi di sana," ujarnya.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. Izin diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.<!--more-->
"Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2020.
Susan menuturkan Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. "Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah."
Keputusan Gubernur itu, menurut Susan, memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih, yaitu: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.