Beda dengan Polri, Pengacara Sebut Penyerang Novel Serahkan Diri

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Juni 2020 15:30 WIB

Tim penasehat hukum dari Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis, terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 29 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum menyatakan Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis menyerahkan diri kepada polisi dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Pernyataan tersebut disampaikan tim saat membacakan duplik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Faktanya kedua terdakwa tidak pernah ditangkap, namun mereka menyerahkan diri, tindakan mengakui perbuatannya dan secara suka rela menyerahkan diri harus diberikan apresiasi, karena tidak semua pelaku berani mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan persidangan. Sikap berani bertanggung jawab ini merupakan bentuk perbuatan yang sangat terpuji, patriotik, sekaligus mencerminkan jiwa ksatria," ujar salah seorang tim penasehat hukum saat membacakan duplik, Senin, 29 Juni 2020.

Dalam berkas duplik yang diterima Tempo, tim penasehat hukum untuk Roni Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu terdiri dari sembilan orang. Mereka adalah Eddy Purwatmo, Widodo, Endang Usman, Viktor Sihombing, Budhi Harryarsana, Hotlan Damanik, Fidian, Dili Yanto dan Ihwan Budiarto.

Pernyataan tim penasehat hukum tersebut berbeda dari keterangan yang pernah disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono sebelumnya. Pada saat itu, Argo yang masih menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri mengatakan bahwa Rahmat Kadir Mahulettu dan Roni Bugis ditangkap, bukan menyerahkan diri.

"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kami tangkap. Tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Desember 2019.

Advertising
Advertising

Bahkan untuk memperkuat bukti kalau keduanya ditangkap, Argo mengatakan pihaknya memiliki surat penangkapan dan berita acara. "Surat itu sudah ditandatangani oleh para tersangka," ujar dia.

Dari keterangan polisi, kedua terdakwa ditangkap pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah diperiksa semalaman, dua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Novel Baswedan disiram air keras oleh kedua terdakwa pada 11 April 2017. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu disiram dengan cairan asam sulfat setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara. Akibat penyiraman itu, Novel Baswedan mengalami kerusakan pada matanya.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

5 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

5 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

6 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

6 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya