Camat Tebet Akan Awasi Kebijakan Larangan Kantong Plastik

Reporter

Antara

Rabu, 1 Juli 2020 04:05 WIB

Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai pelopor pasar bebas kantong plastik di Jakarta. Foto: TEMPO | Kiki Astari

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Tebet Dyan Airlangga menyatakan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik yang resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020 di pasar tradisional.

"Kalau kita bicara pasar, ketika di pasar sama sekali tidak menyediakan kantong plastik, masyarakat pasti akan sadar. Hanya tinggal sentuh pola pikir warga sambil kita mengawasi para pedagang khususnya di pasar," kata Dyan, Selasa, 30 Juni 2020.

Dyan mengatakan pengawasan di pasar tradisional lebih mudah dilakukan karena pengelolaannya di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya. Sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, dua pasar di Kecamatan Tebet telah dijadikan percontohan untuk gerakan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua pasar tersebut ialah Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur. Hingga kini pasar itu masih berkomitmen untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai. "Pasar tradisional spanduk sosialisasi sudah terpasang. Memang sepertinya para pedagang ini siap tidak siap terkait kebijakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi nanti pasti kita istilahkan akan kita paksa untuk itu," tutur Dyan.

Menurut dia, agar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan bisa berjalan efektif perlu satu pemikiran dan satu kebijakan. Seperti menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang berjalan. "Masyarakat yang tidak biasa pakai masker mau tidak mau dipaksa memakai masker, begitu juga kantong belanja ramah lingkungan ini," kata Dyan.

Dyan mencatat di wilayah Kecamatan Tebet terdapat 67 minimarket dan tiga pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya yang siap untuk menerapkan kebijakan larangan kantong plastik. Larangan kantong plastik mulai berlaku 1 Juli 2020 sebagai ikhtiar bersama warga DKI Jakarta untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai secara alami sehingga menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam akun Instagram resmi miliknya mengajak warganya untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Jakarta Selatan yang bersih, sehat dan bebas sampah kantong plastik. "Biasakan untuk membawa kantong belanjaan di kendaraan masing-masing," kata Marullah.

Berita terkait

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

10 hari lalu

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

52 hari lalu

Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

Pemantauan harga bahan pokok dilakukan untuk menghindari terjadinya permainan atau manipulasi harga oleh pedagang.

Baca Selengkapnya

DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

57 hari lalu

DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat pada Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

15 Februari 2024

Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

Pasar tradisional di Yogyakarta yang telah digarap antara lain Pasar Prawirotaman, Pasar Kranggan, dan Pasar Sentul. Kini jadi tempat nongkrong.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Bunta di Banggai

14 Februari 2024

Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Bunta di Banggai

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, meresmikan Pasar Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Gibran Ingin Pasar Tradisional di Papua Ditambah: Supaya Ekonomi Masyarakat Meningkat

26 Januari 2024

Gibran Ingin Pasar Tradisional di Papua Ditambah: Supaya Ekonomi Masyarakat Meningkat

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan ingin menambah jumlah pasar di Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya