Pergub Larangan Kantong Plastik Berlaku, Izin Usaha Bisa Dicabut

Rabu, 1 Juli 2020 11:46 WIB

Pembeli menenteng kantong plastik belanjaan saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Ahad, 2 Februari 2020. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan gerakan pengurangan kantong kresek atau kantong plastik sekali pakai. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku pada hari ini, dengan sanksi denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha.

Pemberlakuan larangan kantong plastik itu disampaikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku.


Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantong kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya mengaku sudah menyosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini, sejak Desember 2018 lalu dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong plastik sekali pakai tersebut.

"Sesuai ketentuan, pada awal Juli ini, pelarangan kantong sekali pakai akan dilakukan di seluruh area jual beli pasar. Mulai 1 Juli 2020 ini, para pimpinan wilayah baik manajer dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," ujar Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin.

Pihak Pasar Jaya menyadari bahwa pasar tradisional merupakan salah satu penghasil besar sampah plastik di DKI Jakarta setiap hari. Sedikitnya, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong plastik sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Berita terkait

Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

4 hari lalu

Tantangan Besar Tema Hari Bumi 2024: Planet vs Plastics

Hari Bumi 2024 menyoroti masalah plastik, termasuk sampah plastik, dan mendorong aksi global melawan produksi plastik global yang tak terkendali.

Baca Selengkapnya

8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

4 hari lalu

8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

5 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

6 hari lalu

Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

6 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

14 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Sekarang Punya Bus Listrik Ramah Lingkungan

17 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Sekarang Punya Bus Listrik Ramah Lingkungan

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) bersama PT Gapura Angkasa meluncurkan bus listrik ramah lingkungan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

18 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

22 hari lalu

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

28 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya