TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pejabatnya menerima parcel dari pihak manapun. "Gubernur dan jajarannya tidak terima parcel," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/09).
Fauzi menyarankan pemberian parcel atau sembangan sebaiknya diberikan kepada pihak-pihak yang lebih memerlukan seperti panti-panti sosial dan fakir miskin. Saat ditanya sanksi apa yang akan dikenakan terhadap pejabat yang menerima parcel, Fauzi hanya menjawab, "Emangnya semua harus diberi sanksi."
Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.