Banyak Pembeli Pasar Tomang Masih Pakai Kantong Plastik

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 Juli 2020 21:09 WIB

Pembeli menenteng kantong plastik belanjaan saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Ahad, 2 Februari 2020. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur sebagai pasar percontohan gerakan pengurangan kantong kresek atau kantong plastik sekali pakai. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengunjung dan pembeli di Pasar Tomang Barat atau yang biasa disebut Pasar Kopro, di Grogol Petamburan, Jakarta Barat kebanyakan masih menggunakan kantong plastik untuk berbelanja.

"Saya senang karena tidak harus menyediakan kantong plastik lagi, tapi masyarakat masih kurang kesadarannya, cuma beberapa saja yang bawa kantong belanja sendiri," ujar salah satu pedagang di pasar itu, Ratih di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Spanduk berisikan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang tertuang di Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019, sudah terpasang di beberapa titik.

Namun untuk mengakali pembeli yang tak membawa kantong belanja sendiri, Ratih memberikan satu kantong plastik untuk satu pembeli saat membeli berbagai macam sayur. Hal itu dilakukannya agar pembeli sadar membawa kantong belanja sendiri.

Sama halnya dengan pedagang bumbu, Rahmat, mengaku menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk mengantisipasi pembeli yang tak membawa kantong belanja.

"Kalau tidak kita sediakan, nanti repot juga belanjaannya mau dibawa kayak gimana, kan," ujar dia.

Sementara seorang pembeli di Pasar Kopro, Kumalasari, mengaku dirinya belanja dadakan sehingga tidak bersiap membawa kantong belanja miliknya.

"Saya punya tote bag, tapi ini belanjanya dadakan, tidak ada persiapan," ujar dia.

Sebelumnnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.

Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantool;'']

ng belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.

Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut, dilarang untuk menyediakan kantong kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.

Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.

Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.

ANTARA

Berita terkait

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

6 Januari 2024

Politikus PDIP Minta Bawaslu DKI Independen Tangani Kasus Gibran Bagikan Susu di CFD

Bawaslu DKI seharusnya berintegrasi dengan Pemprov DKI dalam menjatuhkan keputusan terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

5 Januari 2024

Bawaslu Sebut Gibran Rakabuming Langgar Pergub DKI, TKN: Itu Bukan Putusan

TKN sebut surat Bawaslu yang menyebut Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI bukan sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya

Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

31 Oktober 2023

Ingat, Kendaraan-kendaraan Ini Wajib Lakukan Uji Emisi

Wajib uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

22 September 2023

Eks Warga Kampung Bayam Bisa Huni Rusun Nagrak Gratis, DKI Mengacu ke Pergub Anies

Eks warga Kampung Bayam dapat menghuni Rusun Nagrak tanpa membayar tarif sewa. Dasar hukumnya adalah Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

11 September 2023

Heru Budi Tegaskan Pengawasan Zona Bebas Air Tanah yang Telah Berlaku di Jakarta

Berikut ini wilayah yang masuk kawasan dan area jalan zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pergub No. 93/2021,

Baca Selengkapnya

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

31 Agustus 2023

Larangan Pakai Air Tanah di Jakarta Berlaku per Agustus Ini, Begini Penerapannya

DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Baca Selengkapnya