Terdakwa Pencabulan Anak di Tebet Hanya Miliki IQ 57

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 3 Juli 2020 10:20 WIB

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta telah menerima hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap lelaki dengan retardasi mental asal Tebet, yakni Eddy Soeryono alias Yoyo yang didakwa atas kasus pencabulan terhadap anak. Pemeriksaan itu dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.

"Kecerdasan terdakwa yang terukur saat pemeriksaan berada pada taraf disabilitas intelektual ringan atau IQ = 57 skala Wechsler," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Tempo pada Kamis, 2 Juli 2020.

Nelson berujar, hasil tersebut mengartikan bahwa Yoyo yang saat ini berusia 45 tahun terbatas kemampuannya dalam penalaran, pemecahan masalah, perencanaan, berpikir abstrak, penilaian, pembelajaran akademis, belajar dari pengalaman, dan berada jauh di bawah kemampuan orang dewasa seusianya.

Dari hasil pemeriksaan fungsi intelektual, kata Nelson, menunjukkan bahwa Yoyo butuh waktu yang lama untuk memahami dan menyelesaikan persoalan yang bersifat abstrak maupun praktis; memiliki kemampuan daya ingat yang rendah; kesulitan dalam menganalisa informasi yang bersifat teori atau abstrak. Selanjutnya mengalami kesulitan dan hambatan memahami norma sosial seperti orang dewasa seusianya, pemahaman konsep hitung dan bahasa di bawah rata-rata orang dewasa seusianya dan koordinasi visual-motornya kurang berkembang baik dan kurang teliti.

"Sementara dari hasil pemeriksaan fungsi psikososial menunjukkan bahwa terdakwa memahami adanya keluarga yang berelasi dekat dengannya, cukup memiliki keberanian untuk menunjukkan diri di tengah lingkungan sosialnya, ada kebutuhan yang cukup besar untuk bergantung pada lingkungan, dan arah energi sosialnya tergolong sederhana pada kebutuhan dan pengetahuan yang sehari-hari diketahuinya saja," kata Nelson.

Advertising
Advertising

Selanjutnya pada pemeriksaan fungsi psikoseksual, Yoyo disebut memiliki pemikiran mengenai aktivitas seksual khususnya tentang ciuman, tidak eksplisit menunjukkan pemahaman mengenai risiko seksualitas terutama jika diekspresikan secara keliru atau tidak sesuai dengan norma, kenormalan seksual yang secara biologis berkembang pada Yoyo tidak diimbangi dengan perkembangan intelektual serta penalaran moral.

"Maka pada diri Yoyo berisiko kurangnya kemampuan untuk mengendalikan hasrat seksualnya," kata Nelson.

Terakhir tentang fungsi adaptif, hasil pemeriksaan melalui data kolateral menunjukkan Yoyo memiliki kemampuan kemandirian yang terbatas. Sehingga, kemampuan bantu diri atau rawat dirinya juga terbatas.

Dalam kasus ini, Yoyo dituding melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan, yakni A dan S yang masing-masing berumur 10 dan 8 tahun. Perkara ini sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa adanya pemeriksaan kondisi psikologi terhadap Yoyo terlebih dahulu.

"Terdakwa tidak pernah ada pemeriksaan kondisi psikologi baik saat di Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Penyandang Disabilitas," ujar Nelson.

Nelson menuturkan, kasus ini bermula saat sebuah video beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat di kalangan warga Tebet yang memperlihatkan seorang dewasa, yakni Yoyo menyentuh organ genitalia anak pada 16 Agustus 2019. Video tersebut direkam oleh tetangga Yoyo yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Nelson berujar, dalam video tersebut terlihat bahwa korban S menarik tangan terdakwa untuk menyentuh organ genitalianya. Kemudian korban A mendatangi terdakwa untuk minta dipeluk.

"TKP tersebut merupakan kuburan nenek dari terdakwa. Terdakwa hampir setiap hari mengunjungi tempat itu untuk membersihkannya, bahkan terdakwa juga sering tidur di sana," ujar Nelson.

Yoyo ditangkap pada 9 Oktober 2019 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan laporan keluarga korban. Dia disangka melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

6 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

15 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

30 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

34 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

46 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

53 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya