LBH Jakarta Desak Pemerintah Pangkas Uang Kuliah Mahasiswa....

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 4 Juli 2020 04:25 WIB

Mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta berdemonstrasi tanpa menerapkan "physical distancing" saat menuntut keringanan uang kuliah, Jumat, 12 Juni 2020. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Menteri Pendidikan Nasional dan seluruh kampus di Indonesia untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan melakukan transparansi keuangan kampus karena pandemi Covid-19.

"Khusus untuk pihak Universitas Nasional (Unas) agar menghentikan kriminalisasi terhadap para mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora secara tertulis, Jumat, 3 Juni 2020.

Nelson mengatakan, desakan ini disampaikan LBH Jakarta karena hampir setiap keluarga dari para pelajar di perguruan tinggi sedang mengalami guncangan perekonomian akibat wabah Corona. Guncangan tersebut berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk kemampuan untuk membayar biaya kuliah.

Nelson mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 tercipta suatu kondisi di mana seluruh perkuliahan berlangsung secara teleconference hingga setidak-tidaknya tahun 2021 mendatang.

Secara praktis, mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus seperti ruang kelas, listrik, air, maupun fasilitas dasar lainnya, malah mengeluarkan uang tambahan untuk membeli paket data atau berlangganan internet.

"Untuk pegawai atau buruh yang bekerja di kampus juga ditemukan banyak pengurangan upah atau malah dirumahkan sampai waktu yang tak ditentukan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Nelson berujar, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga survei swasta mengukuhkan fakta bahwa perekonomian seluruh lapisan masyarakat memang sedang terpukul akibat wabah Corona.

Karena itu menurut dia, kampus tidak seharusnya menarik UKT dengan besaran yang sama seperti sebelum wabah melanda dan sepatutnya bertindak transparan.

Dia melanjutkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menjawab persoalan karena memang tujuan pembentukannya tidak dilakukan untuk merespons situasi pagebluk Covid-19.

"Hal tersebut bisa kita lihat dengan jelas karena tidak ada satupun bagian dari Permendikbud ini yang menyebutkan soal wabah, kedaruratan kesehatan masyarakat, atau kondisi perekonomian masyarakat akibat wabah baik pada bagian menimbang, mengingat, maupun pada bagian batang tubuh," kata Nelson.

Satu-satunya pasal yang paling mendekati tentang beban Uang Kuliah Terpadu, kata Nelson, adalah Pasal 9 ayat 4 tanpa menjelaskan secara detail prosesnya. Padahal Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Ihwal intimidasi kriminalisasi terhadap mahasiswa yang terjadi di Unas karena rangkaian unjuk rasa menuntut keringanan uang kuliah (UKT) dan transparansi, Nelson berujar bahwa Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan sangat tidak pantas. Menurut dia, institusi pendidikan tinggi adalah pengayom mahasiswa.

Ia mengingatkan jangan sampai gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan lainnya dijawab dengan kriminalisasi. Langkah ini dinilai sebagai pembungkaman suara kritis.

Berita terkait

Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

5 hari lalu

Biaya Kuliah ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian perkiraan biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri ITB tahun akademik 2024

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UPN Veteran Jawa Timur 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

7 hari lalu

Biaya Kuliah UPN Veteran Jawa Timur 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

rincian biaya kuliah dan IPI bagi mahasiswa S1 dan D4 UPN Veteran Jawa Timur 2024

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

21 hari lalu

Kebakaran Gedung YLBHI, Kapolres Jakpus Sebut Terdengar Ledakan dari Blower AC

Kebakaran melanda Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

21 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

37 hari lalu

AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya

Zakat Gajah Dipakai Bantu 43 Mahasiswa ITB Bayar Tunggakan Uang Kuliah Rp 356 Juta

9 Februari 2024

Zakat Gajah Dipakai Bantu 43 Mahasiswa ITB Bayar Tunggakan Uang Kuliah Rp 356 Juta

Rumah Amal Salman menggulirkan dana Zakat Gajah untuk mengatasi masalah tunggakan uang kuliah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB)

Baca Selengkapnya

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

8 Februari 2024

Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB

6 Februari 2024

Kisruh Bayar UKT Pakai Pinjol, KPPU Bakal Sambangi ITB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan usai ramainya kasus bayar uang kuliah dengan pinjol.

Baca Selengkapnya

Kisruh Tunggakan UKT Mahasiswa, Begini Penjelasan ITB

5 Februari 2024

Kisruh Tunggakan UKT Mahasiswa, Begini Penjelasan ITB

Manajemen ITB angkat bicara perihal beban biaya UKT mahasiswa yang menyita perhatian publik. Kampus menjamin selalu menyediakan bantuan pendidikan.

Baca Selengkapnya