Cerita Pengintaian Diskotek Top One, Curiga Ojol Tunggu 1,5 Jam
Reporter
Tempo.co
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 5 Juli 2020 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menggerebek Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat yang beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.
Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan tim-nya sudah mengintai operasional diskotek itu selama dua pekan.
"Namun pertama kali sekitar seminggu lalu kami belum mendapatkan hasil karena memang agak susah karena akses masuknya hanya untuk member," kata dia saat dihubungi, Jumat malam, 3 Juli 2020.
Dua kali Iffan dan timnya gagal membuktikan bahwa Diskotek Top One dibuka untuk pengunjung. Upaya ketiga pun dilakukan pada Jumat dinihari, 3 Juli. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim sudah berada di lokasi.
Menurut dia, banyak motor yang terparkir di sekitar diskotek. Sementara mobil terparkir dengan berjarak cukup jauh. Iffan menyebut, pihaknya hakul yakin diskotek memang beroperasi meski belum berhasil masuk ke dalam.
Sebab, Iffan bertemu dengan seorang pengemudi ojek online yang hendak mengantar makanan untuk tamu di diskotek itu. Sayangnya, pemesan tak kunjung keluar mengambil orderannya. Iffan menduga petugas keamanan sudah mengetahui keberadaan Iffan dan tim melalui kamera pengintai alias CCTV.
"Makanya pengunjungnya tidak berani mengambil karena dilarang sama security-nya," ucap dia.
Pengemudi Ojol itu kemudian menunggu di depan pintu masuk diskotek sekitar 1,5 jam dari pukul 01.30 WIB. "Sampai jam 03.00 WIB akhirnya pergi karena ternyata konsumennya tidak berani turun," tuturnya.
Iffan juga harus menunggu sampai pagi hari untuk bisa mengakses diskotek. Pukul 08.30 WIB, dia memutuskan berkoordinasi dengan camat lurah, kepolisian sektor, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat agar bisa masuk.
Barulah pukul 11.10 WIB sekitar 130 orang yang terdiri dari penanggung jawab, karyawan, dan pengunjung diskotek menyerahkan diri. Mereka turun dari ruangan di lantai 8.
"Kami tau bahwa masalah pencarian nafkah dan semuanya kan ingin kerja kembali, cuma kalau pelanggaran seperti ini kami takut, karena semalam saja sampai 100 orang, banyak sekali berarti. Itu keprihatinan kami," jelas dia.
<!--more-->
Denda Rp 10 Juta
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan hukuman denda kepada
tempat hiburan malam Diskotek Top One, karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Hukuman yang sudah pasti akan didenda. Karena sidak yang kami lakukan payung hukumnya Pergub PSBB," kata Cucu saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020. "Sanksinya nanti yang menjatuhkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI."
Cucu menerapkan hanya berupa penyegelan sementara dan denda karena mengacu
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
"Jadi setahu saya denda dan penyegelan saja belum sampai pencabutan izin karena dasar penegakkan aturannya menggunakan Pergub PSBB," ucapnya. "Dendanya Rp 10 juta."
Cucu menyesalkan selama pembukaan diskotek itu ditengah kebijakan pembatasan sosial yang masih berlaku, meski DKI telah menerapkan masa transisi. Ia mengatakan bakal gencar melakukan pengawasan karena masih berpotensi ada tempat hiburan atau panti pijat yang buka pada masa pembatasan sosial ini.
"Kami masih melarang tempat hiburan malam dan panti pijat buka. Tapi, sepertinya masih ada yang bandel-bandel buka," ujarnya. "Kami harap kesadarannya dari teman-teman di industri hiburan malam. Ingat sampai sekarang kami belum merancang pembukaan tempat hiburan malam."
LANI DIANA \IMAM HAMDI