Cerita Pengintaian Diskotek Top One, Curiga Ojol Tunggu 1,5 Jam

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 5 Juli 2020 10:36 WIB

Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menggerebek Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat yang beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.

Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan mengatakan tim-nya sudah mengintai operasional diskotek itu selama dua pekan.

"Namun pertama kali sekitar seminggu lalu kami belum mendapatkan hasil karena memang agak susah karena akses masuknya hanya untuk member," kata dia saat dihubungi, Jumat malam, 3 Juli 2020.

Dua kali Iffan dan timnya gagal membuktikan bahwa Diskotek Top One dibuka untuk pengunjung. Upaya ketiga pun dilakukan pada Jumat dinihari, 3 Juli. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim sudah berada di lokasi.

Menurut dia, banyak motor yang terparkir di sekitar diskotek. Sementara mobil terparkir dengan berjarak cukup jauh. Iffan menyebut, pihaknya hakul yakin diskotek memang beroperasi meski belum berhasil masuk ke dalam.

Advertising
Advertising

Sebab, Iffan bertemu dengan seorang pengemudi ojek online yang hendak mengantar makanan untuk tamu di diskotek itu. Sayangnya, pemesan tak kunjung keluar mengambil orderannya. Iffan menduga petugas keamanan sudah mengetahui keberadaan Iffan dan tim melalui kamera pengintai alias CCTV.

"Makanya pengunjungnya tidak berani mengambil karena dilarang sama security-nya," ucap dia.

Pengemudi Ojol itu kemudian menunggu di depan pintu masuk diskotek sekitar 1,5 jam dari pukul 01.30 WIB. "Sampai jam 03.00 WIB akhirnya pergi karena ternyata konsumennya tidak berani turun," tuturnya.

Iffan juga harus menunggu sampai pagi hari untuk bisa mengakses diskotek. Pukul 08.30 WIB, dia memutuskan berkoordinasi dengan camat lurah, kepolisian sektor, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat agar bisa masuk.

Barulah pukul 11.10 WIB sekitar 130 orang yang terdiri dari penanggung jawab, karyawan, dan pengunjung diskotek menyerahkan diri. Mereka turun dari ruangan di lantai 8.

"Kami tau bahwa masalah pencarian nafkah dan semuanya kan ingin kerja kembali, cuma kalau pelanggaran seperti ini kami takut, karena semalam saja sampai 100 orang, banyak sekali berarti. Itu keprihatinan kami," jelas dia.

<!--more-->

Denda Rp 10 Juta

Situasi pendataan usai penggerebekan Diskotek Top One, Daan Mogot 1, Jakarta Barat, Jumat, 3 Juli 2020, yang terindikasi beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 pandemi COVID-19. (Antara/Ricky Prayoga)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan hukuman denda kepada
tempat hiburan malam Diskotek Top One, karena melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Hukuman yang sudah pasti akan didenda. Karena sidak yang kami lakukan payung hukumnya Pergub PSBB," kata Cucu saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020. "Sanksinya nanti yang menjatuhkan Satuan Polisi Pamong Praja DKI."

Cucu menerapkan hanya berupa penyegelan sementara dan denda karena mengacu
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

"Jadi setahu saya denda dan penyegelan saja belum sampai pencabutan izin karena dasar penegakkan aturannya menggunakan Pergub PSBB," ucapnya. "Dendanya Rp 10 juta."

Cucu menyesalkan selama pembukaan diskotek itu ditengah kebijakan pembatasan sosial yang masih berlaku, meski DKI telah menerapkan masa transisi. Ia mengatakan bakal gencar melakukan pengawasan karena masih berpotensi ada tempat hiburan atau panti pijat yang buka pada masa pembatasan sosial ini.

"Kami masih melarang tempat hiburan malam dan panti pijat buka. Tapi, sepertinya masih ada yang bandel-bandel buka," ujarnya. "Kami harap kesadarannya dari teman-teman di industri hiburan malam. Ingat sampai sekarang kami belum merancang pembukaan tempat hiburan malam."

LANI DIANA \IMAM HAMDI

Berita terkait

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

21 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

21 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

22 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

29 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

30 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

31 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

31 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya