Kasus Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Akan Bersaksi Hari Ini

Reporter

Antara

Rabu, 8 Juli 2020 08:33 WIB

Ilham Bintang. TEMPO/ Santirta M

TEMPO.CO, Jakarta -Wartawan senior Ilham Bintang dijadwalkan memberi kesaksian sebagai korban dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Juli 2020.

Ilham Bintang bersaksi dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Desar alias Erwin, dengan perkara pencurian dengan pemberatan serta pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Hari ini ada sidang perkara tersebut," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto.

Ilham Bintang direncanakan bersaksi secara langsung di ruang persidangan pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit dengan korban Ilham Bintang.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama P alias Pegik (28). Modusnya, tersangka mencari data korban dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook.

Kemudian tersangka mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Selanjutnya tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu baru nomor ponsel korban.

"Dari rekaman CCTV Gerai Indosat Bintaro Exchange, diketahui tersangka datang mengaku sebagai pemilik sim card dan membuat aduan sehingga bisa diterbitkan sim card baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.<!--more-->

Kemudian pelaku juga berusaha menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang. Dan pelaku menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan melakukan belanja online (dalam jaringan).

Tersangka Desar merupakan otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan Hendri, oknum pegawai bank BPR dengan membeli data SLIK OJK yang dijual oleh Hendri. "Pelaku me-mapping calon korbannya, jangan sampai korban yang ditarget, rekening bank-nya kering. Maka itu pelaku perlu data di SLIK OJK," katanya.

H bekerja di BPR Bintara Pratama Sejahtera di Jakarta. H memiliki akses SLIK OJK. Namun dia menyalahgunakan wewenangnya dan menjualbelikan data SLIK OJK ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab termasuk ke tersangka D.

SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon dan nomor kartu kredit. Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.

Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dkk mencapai Rp 1 miliar termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 30 Jo Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

13 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

20 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

37 hari lalu

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

4 Maret 2024

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.

Baca Selengkapnya

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

3 Maret 2024

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

3 Maret 2024

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya

Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

2 Maret 2024

Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

2 Maret 2024

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

1 Maret 2024

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

1 Maret 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya