Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan, Begini Kata Wali Kota Jaksel

Jumat, 10 Juli 2020 16:03 WIB

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan ditemui awak media di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan supaya fokus menjalani pemeriksaan kasus KTP buron Djoko Tjandra. Asep diduga menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama Djoko Tjandra.

"Jadi yang menonaktifkan atasnya langsung yakni Camat Kebayoran Lama, dan camat sudah lapor ke saya," kata Marullah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

Marullah menyebutkan, sejak penerbitan KTP elektronik buron Kejaksaan Agung itu di Kelurahan Grogol Selatan, Lurah Grogol Selatan banyak dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari inspektorat.

Agar pelayanan administrasi di Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan maksimal, maka Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatan lurah agar bisa fokus menyelesaikan pemeriksaan yang dijalaninya.

"Secara umum, ini banyak kaitannya, jadi banyak instansi mau tahu, tugas lurah banyak, kalau dia repot mengurus dipanggil sana, dipanggil sini layanan terbengkalai, makanya sementara urus respon dulu yang mau cari keterangan dari dia," kata Marullah.

Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan sesuai keputusan Wali Kota Jakarta Selatan pada 9 Juli 2020. "Keputusan penonaktifan keluar 9 Juli 2020, mulai nonaktifnya terhitung hari ini tanggal 10 Juli," kata Aroman.

Aroman menyebutkan, Asep Subahan hanya dinonaktifkan dari jabatan lurah karena ada pemeriksaan dari inspektorat terkait dugaan pelanggaran administrasi buntut dari penerbitan KTP elektronik buron Bank Bali Djoko Tjandra.

Selama dinonaktifkan, Asep Subahan tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan sembari menyelesaikan pemeriksaan dari inspektorat, sedangkan tugas dan fungsi lurah dialihkan kepada pelaksana tugas.

"Sementara dibebastugaskan dalam proses pemeriksaan inpektorat, tapi bukan dicopot, hak sebagai lurah, jabatannya masih lurah, tapi dibebastugaskan sementara," kata Aroman.

Lurah Grogol Selatan tersangkut kasus koruptor Djoko Tjandra karena buron itu membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020. Dengan KTP tersebut, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Meski berstatus buron, Djoko Tjandra disebut-sebut juga hadir saat perekaman data KTP di kantor Lurah Grogol Selatan Ketika dia hadir yang didampingi pengacara, seluruh kamera pengintai CCTV di kantor kelurahan tersebut mati atau tidak berfungsi.

Berita terkait

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

13 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

14 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

23 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

24 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

35 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

44 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

44 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

7 Maret 2024

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya