Petugas pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 menurunkan peti jenazah ke dalam pusara di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Insentif tersebut di luar dari gaji pokok yang telah diterima rutin. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan insentif petugas makam yang menguburkan jenazah dengan protap Covid-19 segera dibayarkan.
Selain petugas makam, para pegawai yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dipastikan juga tetap mendapat intensif atas dedikasi mereka. "Kami pastikan insentif seluruh jajaran pegawai karyawan, termasuk gali kubur akan kita berikan sebaik mungkin dan secepat mungkin," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2020.
Namun Riza tak mengatakan pasti kapan insentif itu akan diberikan. "Kami pastikan insentif kepada seluruh jajaran pegawai karyawan, termasuk gali kubur akan kita berikan sebaik mungkin dan secepat mungkin," kata Riza.
Sebelumnya dalam rapat virtual Tim Pengawas Covid-19 DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan petugas pemakaman jenazah terpapar virus Covid-19, termasuk tenaga medis sudah menerima insentif.
"Tenaga yang terkait dengan urusan Covid-19 mulai dari pekerja medis sampai dengan petugas pemakaman diberikan insentif tambahan," kata Anies.