TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka sindikat pengedar narkoba berinisial RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27) terancam hukuman mati. Sindikat narkoba itu diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.
"Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Kelima pengedar narkoba itu diringkus pada waktu yang berbeda, antara 6 sampai 10 Juli 2020.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 18,1 kilogram sabu, ganja kering sebanyak 1 kilogram, dan pil ekstasi 219 butir, juga pil Happy Five sebanyak 29 butir dalam penangkapan sindikat tersebut.
"Barang-barang ini berasal dari jaringan Aceh dan sasarannya Jabodetabek," ujar Ronaldo.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menembak pelaku karena melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyayangkan masih adanya peredaran narkoba pada awal new normal. "Saat new normal itu, banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi. Kita sudah mengikuti beberapa kelompok yang akan mengedarkan narkoba," ujar dia.
Audie menyatakan jika semua barang bukti sindikat pengedar narkoba itu sampai beredar, maka korbannya bisa mencapai 96.616 jiwa.