Taksi dan Bus Bandara Soekarno-Hatta Wajib Disemprot Disinfektan

Selasa, 14 Juli 2020 03:16 WIB

Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 15 Mei 2020. Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola bandara Soekarno-Hatta mewajibkan transportasi publik, mulai dari bus, taksi, hingga taksi online disemprot disinfektan untuk cegah penyebaran Covid-19.

"Standar prosedur yang ditetapkan perseroan harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan," kata Direktur Operasi PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari Covid-19 perlu dijaga dan ditingkatkan. Salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis.

Berikut prosedur di Bandara Soekarno-Hatta yang harus dipenuhi oleh taksi/taksi online/kendaraan sewa dan bus/minibus (travel):

1. Area pool di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi, dan bagi armada yang sudah disemprot disinfektan harus diberi stiker penanda;

2. Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala Covid-19, wajib memakai sarung tangan serta masker;

3. Disediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang;

4. Menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada;

5. Di bandara, pengemudi harus mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat;

6. Counter di titik penjemputan di terminal harus menyediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang.

7. Petugas konter di titik penjemputan wajib menggunakan APD seperti masker dan face shield; penumpang wajib memakai masker; penumpang yang boleh diangkut mengikuti kebijakan pemerintah; menganjurkan pembayaran menggunakan nontunai, dan setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan

Pada saat ini, kereta Bandara Soekarno-Hatta juga telah beroperasi kembali dengan menetapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Penumpang wajib menggunakan masker, dan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celsius. Penumpang juga diminta menghindari kontak fisik.

Di kereta bandara juga telah dipasang partisi pemisah kursi penumpang. Di stasiun dan di dalam kereta juga harus disediakan hand sanitizer.

Standar prosedur operasional ini diharapkan dapat mendukung aktivitas bandara yang aman dan sehat di tengah pandemi global, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.

Di Bandara Soekarno-Hatta saat ini sudah beroperasi tujuh operator taksi, yaitu Gamya, Primajasa, Blue Bird, Diamond, Express, Greenline, dan Silver Bird.

Sementara itu, armada bus yang beroperasi dioperatori oleh Damri, Primajasa, Hiba, Agra Mas, Big Bird, dan Sinar Jaya, sedangkan untuk minibus (travel) sudah beroperasi Jackal Holidays, Lintas Shuttle, dan Primajasa Red White Star.

Adapun untuk angkutan sewa sudah beroperasi Golden Bird, INKOPAU, Mandar Indonesia, Abhinaya, dan Koperasi Berkah Bersama Mitra.

Jumlah operator transportasi publik yang beroperasi pada bulan Juli 2020 meningkat daripada data pada bulan sebelumnya di tengah pandemi seiring dengan peningkatan jumlah penumpang pesawat di Soekarno-Hatta.

Advertising
Advertising

Pada periode 1—12 Juli 2020, jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta rata-rata mencapai 26.723 penumpang per hari atau meningkat dibandingkan dengan periode 1—30 Juni 2020 rata-rata 13.270 penerbangan per hari.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

5 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya