PSBB Transisi, Restoran Dominasi Pelanggaran 50 Persen Kapasitas

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 14 Juli 2020 11:34 WIB

Ilustrasi restoran. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Datuan Polisi Pamong DKI Jakarta Arifin mengimbau pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan selama pandemi virus Corona. Menurut Arifin, pada masa transisi normal baru ini semakin banyak pelaku usaha teruma restoran yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi.

"Terutama mereka tidak patuh terhadap protokol 50 persen kapasitas," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.

Arifin meminta restoran maupun tempat pariwisata yang dikelola swasta mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Jangan sampai pelaku usaha memaksakan menjejali tempat usahanya lebih dari 50 persen kapasitas. "Kami tidak segan untuk langsung menjatuhi denda," ujar dia.

Selain itu, ia meminta setiap rumah makan maupun sektor usaha lain memasang pengumuman maksimal kapasitas dari tempat usaha mereka. "Kalau kapasitasnya 100 orang, tempel (pengumuman) bahwa hanya bisa menerima maksimal 50 orang."

Seluruh sektor usaha wajib menerapkan protokol kesehatan lain dengan menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung, memeriksa suhu tubuh, dan menjaga jarak fisik. "Kalau salah satu tidak dipenuhi, kami akan jatuhi langsung hukuman denda Rp 10 juta," ujar Arifin.

Advertising
Advertising

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menjatuhi sanksi kepada 169 tempat usaha yang melanggar kebijakan PSBB transisi normal baru sejak 5 Juni hingga 12 Juli 2020. Dari ratusan yang dihukum, 23 di antaranya adalah pelaku usaha sektor pariwisata seperti diskotek panti pijat dan karaoke yang belum diizinkan dibuka.

Jumlah denda yang telah masuk ke kas daerah sebanyak Rp 540.860.000. "Yang paling banyak melanggar restoran karena tidak patuh aturan 50 persen kapasitas," ujarnya.

Sanksi pelanggaran pembatasan sosial mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

Satpol PP Jakarta Barat mendapati restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Jakarta Barat melanggar PSBB transisi. Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, kapasitas orang yang makan di Sushi Tei melebihi batas 50 persen.

"Kapasitas 100 orang ternyata yang makan hampir 70, harusnya kan 50. Kami hitung langsung," kata Tamo saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.

IMAM HAMDI | LANI DIANA

Berita terkait

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

6 jam lalu

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

Bagi yang ingin mencoba pengalaman Lisa Blackpink, harga makanan di restoran ini mulai dari 190 euro atau Rp3,3 juta per hidangan.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

2 hari lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

3 hari lalu

Sensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako

Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

4 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

5 hari lalu

Beda Michelin Key dengan Michelin Star, Panduan Pelancong Memilih Hotel dan Restoran Terbaik

Michelin Key fokus pada penghargaan hotel, berbeda dengan Michelin Star yang fokus pada kuliner.

Baca Selengkapnya

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

6 hari lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

14 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

22 hari lalu

Cara Menghindari Penjual Suvenir atau Restoran yang Mematok Harga Mahal saat Liburan

Pernahkah saat liburan berjalan-jalan di kawasan wisata yang ramai ditawari untuk membeli suvenir atau makan di restoran?

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

26 hari lalu

Jenis-jenis Restoran di Italia dari Osteria, Trattoria hingga Ristorante

Setiap jenis restoran di Italia terdapat perbedaan dari jenis tempat usaha hingga makanannya

Baca Selengkapnya

Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

27 hari lalu

Pakar Etiket Ingatkan Postur Tubuh yang Benar saat Makan di Restoran

Pakar etiket mengingatkan untuk tidak membungkuk saat makan di restoran

Baca Selengkapnya