Kasus Predator Anak, Polisi: Video Mesum Mungkin Dijual

Kamis, 16 Juli 2020 17:44 WIB

Warga berkebangsaan Prancis, Francois alias FAC, diboyong petugas Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuju ruang tahanan. Francois adalah tersangka pedofil terhadap 305 anak Indonesia dengan modus sebagai fotografer, Kamis, 9 Juli 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala subdit Remaja Anak dan Wanita Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Piter Yonattama mengatakan, ada kemungkinan predator anak asal Prancis Francois Abello Camille alias Fran alias Mister menjual video mesumnya dengan 305 bocah di bawah umur. Indikasi tersebut terlihat dari banyaknya video mesum yang diproduksi oleh Fran.

"Memang ada foto dokumentasi, video segala macem, dengan modus operandi, dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar ini (bisa dijual)," kata Piter saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2020

Meskipun ada dugaan ke sana, Piter mengatakan pihaknya belum bisa membuktikan hal tersebut. Selain itu, Piter memastikan pengusutan kasus ini akan tetap berlanjut, walaupun pelaku sudah meninggal dunia. Sebab, pihak kepolisian mencurigai kejahatan yang dilakukan Fran ini bersifat transnasional.

"Secara normatif yuridis, ketika tersangka meninggal harusnya sudah berhenti. Tetapi insting naluri kami melihat kok ini sebenernya kejahatan serius, kejahatan transnasional," kata Piter.

Piter mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa barang bukti milik Fran, seperti laptop dan penyimpanan memori, untuk mencari petunjuk lebih lanjut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, polisi menangkap Fran karena aksinya melakukan pencabulan terhadap 305 anak perempuan di bawah umur. Saat melakukan aksi bejatnya, Fran selalu memvideokannya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menerangkan korban yang menjadi sasaran cabul Fran adalah anak-anak jalanan dengan rentang usia 10-17 tahun. Ia mengiming-imingi mereka dengan tawaran menjadi model terkenal

Dari hasil penyelidikan sementara, Fran tercatat sudah keluar-masuk Indonesia sejak tahun 2015 dengan visa turis. Di kunjungan terakhirnya, Fran tinggal selama 9 bulan di Jakarta, yakni mulai dari Desember 2019 hingga Juni 2020.

Nana mengatakan pelaku dijerat dengan 5 pasal sekaligus, antara lain Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016. Lalu Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur Pasal 88 Jo 76

I UU RI No.17 tahun 2016, dan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Namun di tengah pemeriksaan, Fran nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di ruang tahanan. Sampai saat ini jenazah Fran masih disimpan di Ruang Jenazah Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

44 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

51 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya