Pengamat: Ada Ancaman Pidana Jika Anies Teruskan Reklamasi Ancol

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 17 Juli 2020 21:31 WIB

Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi damai terkait reklamasi kawasan Ancol, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Menurut Kiara, reklamasi Ancol akan membahayakan bagi kondisi perairan Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyatakan proyek reklamasi Ancol yang saat ini dipermasalahkan, tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.

Masalah dalam perizinan reklamasi Ancol yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020, kata Yayat karena tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yakni Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

Hal itu karena, menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare (ha), dengan pembagian 35 ha untuk Pulau K dan 120 ha untuk Pulau L.

Alih-alih merujuk Perda, lanjutnya, Anies malah memegang landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menilai kurang tepat jika Gubernur Anies menggunakan kewenangan diskresinya untuk melengkapi revisi Perda RDTR. Diskresi itu dibolehkan jika terjadi kekosongan hukum, terjadi ketidakjelasan dan terjadi kepentingan yang sangat strategis.

Advertising
Advertising

"Tapi, pertanyaannya diskresi itu kebablasan atau tidak? Jangan sampai diskresi melanggar aturan hukum yang ada. Artinya, kalau diskresi itu dibuat dengan melanggar perda yang ada, itu tidak boleh," tutur dia.

Yayat, lebih lanjut, menyebut ada ancaman sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tetap mengizinkan proyek reklamasi Ancol. Hal itu, kata dia, sesuai yang tercantum dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

"Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang, itu kena hukuman. Hukumannya lima tahun (penjara) dan ada denda," ujar Yayat.

Lebih jelasnya, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian, dalam Pasal 73 ayat (2), menyebut bahwa selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Karena itu, Yayat mendorong Anies untuk menunda perizinan reklamasi Ancol sampai ada pembahasan revisi Perda RDTR dan zonasi bersama DPRD DKI.

"Kenapa tidak dibuat perdanya dulu saja? Kenapa perdanya digantung terlalu lama? Kalau ini dibiarkan maka akan menjadi yurisprudensi buat kepala daerah lain untuk melakukan pelanggaran yang sama," tuturnya.

Perizinan perluasan kawasan Ancol ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020. Rinciannya, izin perluasan kawasan rekreasi seluas 35 ha untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 ha untuk perluasan lahan di kawasan Ancol Timur.

Tanah yang akan digunakan dalam proyek reklamasi Ancol merupakan hasil pengerukan sungai dan waduk dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) yang telah berjalan sejak 2009.

Nantinya, lahan reklamasi akan digunakan untuk membangun fasilitas rekreasi, di antaranya Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea, New Resto dan pedestrian bundaran timur. Fasilitas ini akan mulai dibangun pada 2021.

Selain itu, akan dibangun juga Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi) yang ditargetkan akan dibangun pada 2022.

Kemudian, ada Ancol Residence mulai dibangun pada 2021 hingga 2024 dan Ocean Fantasy dibangun 2021 hingga 2023.

Berita terkait

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 jam lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

5 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

6 jam lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 jam lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 jam lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

7 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

8 jam lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Cak Imin dan Petinggi Partai Koalisi Hadiri Silaturahmi Timnas Amin di Rumah Anies

9 jam lalu

Cak Imin dan Petinggi Partai Koalisi Hadiri Silaturahmi Timnas Amin di Rumah Anies

Mantan cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

11 jam lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya