Pelaku Pemerasan Pedagang Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 17 Juli 2020 22:13 WIB

Calon pembeli melihat tas dan perlengkapan sekolah lainnya yang dijual di Kawasan Pasar Asemka, Jakarta, 7 Juli 2018. Beberapa toko juga menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai alat pembayaran. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang yang diduga pelaku pemerasan terhadap pedagang alat sekolah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penahanan dilakukan setelah penyidikan kasus mereka dinyatakan lengkap (P21).

"Setelah dinyatakan P21, para tersangka sudah tahap dua ke Kejaksaan pada Selasa (14 Juli 2020) sore setelah kami rilis kasus itu di Polsek," kata Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

Polsek Kalideres pun telah melaksanakan penyerahan tahap dua keempat tersangka atas nama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudi kepada Kejaksaan.

Meski telah berstatus tahanan Kejaksaan, kata Slamet, empat pelaku pemerasan itu untuk sementara waktu dititipkan di balik jeruji besi Polsek Kalideres, sambil menunggu proses persidangan.

Slamet mengatakan, para pelaku tersebut telah didampingi penasehat hukum untuk menjalani sidang di pengadilan.

Advertising
Advertising

"Sekarang sudah jadi tahanan kejaksaan, tapi dititipkan di Polsek," kata Slamet.

Sebelumnya, Polsek Kalideres, Jakarta Barat meringkus empat orang diduga pelaku pemerasan pedagang alat kebutuhan sekolah dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.

"Para pelaku mendatangi korban dengan tuduhan dugaan penyelewengan Kartu Jakarta Pintar atau KJP, kemudian menyita KJP sebanyak 219 lembar dengan mengaku sebagai anggota Buser (buru sergap) Polda Metro Jaya dan wartawan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi.

Korbannya dimintai uang Rp50 juta yang disebut sebagai jaminan agar tak dipenjara. Kemudian menyerahkan uang Rp6 juta kepada pelaku setelah terjadi kesepakatan.

Keempat tersangka tersebut terancam Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Berita terkait

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

44 menit lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

18 jam lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya