Cerita dari Pengadilan: Roy Kiyoshi Langganan Empat Psikiater

Kamis, 23 Juli 2020 07:37 WIB

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kiyoshi mengakui penyakit” yang diderita membuatnya harus mendatangi empat psikiater. Pengobatan itu berlangsung sejak duduk di kelas V sekolah dasar hingga usia 23 tahun.

Roy bercerita, dari para psikiater yang menanganinya ia mendapatkan obat antistres, depresi, dan agar ia bisa tidur. “Dari dulu sampai sekarang depresi tidak terkontrol," kata Roy dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Roy dihadirkan dalam sidang melalui telekonferensi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tempatnya direhabilitasi. Dia direhabilitasi setelah tertangkap mengkonsumsi obat-obatan jenis psikoterapi yang dibeli dari sebuah toko online.

Di persidangan, Roy mengaku bahwa stres, depresi, dan susah tidur dialami sejak masa kanak-kanak. "Saya tidur cuma satu sampai dua jam setiap malam." Ia mengaku terakhir kontrol ke Rumah Sakit Darmawangsa pada 16 Desember 2019.

Tenaga medis dari RSKO Cibubur dalam sidang itu menuturkan, apa yang dialami Roy adalah penyakit halusinasi. "Roy butuh obat untuk menghilangkan halusinasi," kata dokter Karla dalam sidang virtual yang berlangsung kemarin siang.

Sebelumnya, Kamis 7 Mei lalu, Kesatuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap pria 33 tahun ini di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, Roy disebut terbukti mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung psikotropika.

Sepekan setelah tertangkap dan mengikuti tes urine, Roy menjalani rehabilitasi sejak Kamis, 14 Mei silam. Roy mengakui menggunakan obat terlarang itu sejak tiga tahun lalu supaya gampang tidur.

Ia didapati memiliki obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) 2 butir, dan 2 butir alprazolam (zypraz).

Roy Kiyoshi atau Roy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika. Ia ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020 dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.


IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

3 hari lalu

3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

Psikiater menyebut ciri-ciri orang dengan gangguan jiwa yang butuh pertolongan medis. Ciri-ciri gangguan jiwa itu diistilahkan dengan 3P.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

4 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

7 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

8 hari lalu

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

36 hari lalu

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Stres dengan Depresi, Masing-masing Punya Ciri-ciri Khas

44 hari lalu

Perbedaan Stres dengan Depresi, Masing-masing Punya Ciri-ciri Khas

Gangguan stres kronis dan depresi merupakan dua hal yang berbeda. Stres merupakan sebuah tekanan psikologis oleh sebab apapun.

Baca Selengkapnya

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

52 hari lalu

Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Pertamina melalui Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Hutan Pertamina, pulihkan lingkungan melalui rehabilitasi mangrove di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya

Alasan Orang Suka Diagnosis Sendiri Penyakit Mental Menurut Psikiater

19 Februari 2024

Alasan Orang Suka Diagnosis Sendiri Penyakit Mental Menurut Psikiater

Jangan diagnosis sendiri terhadap penyakit mental karena tidak ada satu pun mesin pencarian yang dapat memeriksa pasien secara detail.

Baca Selengkapnya