PNS Ahli Utama Bidang Kesehatan Protes ke Jokowi Soal Gaji ke-13

Jumat, 24 Juli 2020 09:05 WIB

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah PNS Fungsional Ahli Utama golongan IV D dan IV E bersurat kepada Presiden Joko Widodo memprotes kebijakan Kementerian Keuangan yang tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi dua golongan PNS itu. Dalam lampiran suratnya PNS golongan IV D dan IV E yang memprotes adalah tenaga fungsional di bidang kesehatan.

"Untuk memperjuangkan hak-hak kami, kami akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo," kata kordinator perwakilan PNS golongan IV D dan IV E, Persis Sampeliling dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juli 2020. Persis dan sejumlah PNS golongan IV D dan IV E kecewa atas kebijakan itu.

Persis mengatakan berdasarkan kebijakan Kementerian Keuangan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Agustus mendatang akan serupa dengan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Mei lalu. THR tidak dibayarkan kepada PNS jabatan fungsional ahli utama IV D IV E karena disetarakan dengan jabatan eselon I dan II.

Menurut dia, tidak ada dasar hukum hukum kesetaraan antara PNS golongan IV D IV E yang hanya sebagai staf unit dengan pejabat ekselon I atau II.

Selain itu mereka juga mempertanyakan alasan pembayaran gaji ke-13 tidak dicairkan sebelum pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2019 tengang pemberian penghasilan ke 13. Revisi mengacu kepada pembayaran THR Mei lalu.

"Kami semua tenaga fungsional utama menolak revisi yang mengacu kepada THR bulan Mei, karena belum ada dasar hukum menyetarakan golongan IV D dan IV E dengan pejabat eselon I dan II," ujarnya.

Advertising
Advertising

Persis menyatakan kebijakan itu berdampak kepada kondisi saat bekerja, terutama tenaga kesehatan yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19 dan berisiko tinggi tertular. Dia meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali rencana pembayaran gaji ke-13.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

8 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

12 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya