Barang bukti narkotika ditunjukkan saat rilis kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. BNN berhasil menangkap delapan orang pelaku dan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam penggerebekan di kota Tangerang, hari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sebuah truk yang membawa narkotika jenis sabu hingga ratusan kilogram.
"BNN telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti jenis sabu ratusan kilogram, belum dihitung secara pasti," ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.
Dalam penggerebekan di Jalan Prabu Siliwangi itu BNN juga menangkap enam orang.
Berdasarkan keterangan 6 orang itu, barang bukti sabu ratusan kilogram itu dibawa dengan truk tertutup berukuran besar dari Lampung.
Untuk mengelabui aparat penegak hukum, ratusan kilogram sabu tersebut disembunyikan di dalam puluhan karung berisi biji jagung.
Arman mengatakan bahwa para pelaku dan barang bukti sabu saat ini masih di tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan narkoba, menunggu penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini petugas, pelaku, dan barang bukti masih di TKP. Info lengkap menyusul," ucap Arman.