Bandar Sabu 4,6 Kilogram Diciduk Polisi di Apartemen Kalibata City

Jumat, 31 Juli 2020 14:05 WIB

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap bandar narkoba di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,6 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 1.604 butir.

"TKP-nya ada di Tower Ebony Kalibata City, berdasarkan informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba dan prostitusi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2020.

Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada 16 Juli 2020. Saat itu timnya menangkap seorang pengedar berinisial IDR yang kedapatan membawa 2 klip paket sabu seberat 1 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 pengedar lainnya berinisial RNY dan ED. Mereka dibekuk polisi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu 5,50 gram dan 4 butir ekstasi. Selain itu, seorang bandar lain bernama CF juga ditangkap di Apartemen Mediterania Garden, Jakarta Barat.

"Kemudian dikembangkan lagi, berhasil menangkap seorang berinisial ARF dengan barang bukti 102 gram sabu,"

Advertising
Advertising

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti sabu itu mereka dapatkan dari seseorang bandar besar berinisial GEO yang tinggal di Apartemen Kalibata City. Saat digrebek, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 4,4 kilogram dan pil ekstasi 1.600 butir.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka GEO, RNY, CF, dan ED merupakan residivis untuk kasus narkotika. Bahkan, GEO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berisinial DAE, yang saat ini masih menjadi narapidana di Lapas Tangerang Baru.

"DAE menyerahkan narkotika biasanya melalui kurir dan diserahkan di Mal Tangerang City," ujar Yusri.

Saat akan dikembangkan lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka GEO berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan yang membuat ia tewas saat akan dilarikan ke rumah sakit.

Yusri mengatakan sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan akan segera memeriksa napi DAE. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika. Mereka terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

7 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

8 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

8 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

9 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

16 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya