Polisi Akan Klarifikasi Laporan Muannas ke Anji dan Hadi Pranoto

Reporter

Adam Prireza

Selasa, 4 Agustus 2020 10:41 WIB

Anji. Instagram/@duniamanji

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi akan memanggil musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Keduanya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. “Akan kami panggil. Kami undang untuk klarifikasi,” ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 4 Juli 2020.

Selain meminta klarifikasi ke kedua terlapor, kata Yusri, polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. “Baru nanti penyelidikan.”

Muannas melaporkan Anji ke Polda Metro Jaya pada Senin sore, 3 Agustus 2020. Ia menuding Anji telah menyebarkan berita bohong melalui konten wawancara di akun YouTube-nya saat mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim memproduksi cairan herbal antibodi Covid-19.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia juga melaporkan Hadi yang dinilainya melakukan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

Konten Anji yang disebut menyebarkan berita bohong tentang penemuan cairan herbal antibodi Covid-19 bikinan Hadi. Menurut Muanas, pernyataan Hadi ditentang banyak pihak. Salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan cairan herbal produksi Hadi belum diuji secara klinis.

Bahkan, kata Muannas, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengatakan temuan obat itu tidak jelas. "Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," kata Muannas.

Advertising
Advertising

Muannas juga mempersoalkan metode pengujian corona virus milik Hadi, yang diklaim lebih baik dari tes swab. "Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan teknologi digital, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," kata Muannas.

Anji menolak meminta maaf kepada masyarakat. Sebagai pewawancara, ia merasa konten videonya yang berjudul Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! yang tayang di kanal Youtubenya, Jumat, 31 Juli 2020 tidak salah.

Hal itu disampaikannya saat dia mengunggah foto tangkap layar pernyataan dokter Tirta yang mengajaknya berdialog dengan para dokter dan Hadi Pranoto sendiri, narasumber yang menjadi tamu pada vidoeonya. "Menanggapi isu yang beredar, saya akan berdiskusi dengan pihak-pihak yang ada di postingan @dr.tirta, tanggal 4 nanti," tulisnya melengkapi unggahan itu, Ahad, 2 Agustus 2020.

ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

31 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

31 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

32 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya