Alasan Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Kritik Ganjil Genap

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 4 Agustus 2020 17:40 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 2 Agustus 2020. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga membagikan masker gratis kepada warga. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai penerapan kembali aturan ganjil genap di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar atau PSBB Transisi akibat pandemi Covid-19 tidak tepat bagi warga Jakarta.

Menurut Gilbert, aturan ganjil genap yang membatasi mobilitas warga menggunakan kendaraan pribadi tidak mendukung kondisi warga yang saat ini perlahan membangun kondisi ekonomi yang sempat lesu.

"Saat rakyat berusaha untuk mencari nafkah atau menjaga keberlangsungan usaha, terasa tidak bijaksana membatasi pergerakan mereka atau meningkatkan risiko rakyat terpapar Covid-19 di kendaraan umum," ujar Gilbert dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2020.

Gilbert berpendapat kemacetan yang saat ini terjadi belum dalam tahap prioritas untuk dibatasi lewat aturan ganjil genap karena kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum dilakukan.

"Selama sekolah belum dibuka, kemacetan di Jakarta tidak mendesak untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap," ujar Gilbert.

Advertising
Advertising

Politisi PDIP itu kemudian berpendapat bahwa untuk mencegah Covid-19 maka solusi jangka panjang yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

"Kalau untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas warga, maka pencegahan penularan bukan dengan membatasi pergerakan atau dengan tes usap saja. Tapi mengikuti protokol dengan disiplin jangka panjang," ujar Gilbert.

Karena itu, dia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk lebih banyak menerjunkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pengawasan protokol kesehatan ke tengah masyarakat dibanding memberlakukan aturan ganjil-genap.

Aturan ganjil-genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil genap.

Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin (3/8) hingga Rabu pekan lalu pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap.

ANTARA

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

14 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

19 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

21 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

25 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya