Puluhan Pelanggar PSBB Transisi Terjaring Razia Ok Prend di Jakarta Timur

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 4 Agustus 2020 20:46 WIB

Petugas mengawasi seorang pelanggar aturan PSBB saat tengah menyapu jalan di Kawasan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah alias Ok Prend di wilayah Jakarta Timur pada Selasa, 4 Agustus 2020.

Wilayah operasi yang pertama berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, di mana Suku Dinas Perhubungan setempat mendapati 28 pelanggar PSBB.

Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Cipayung, Agustang Pelani, mengatakan operasi digelar di Jalan Raya Munjul, tepatnya di depan Pasar Munjul. “Sebanyak 25 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 3 pelanggar diberikan sanksi administrasi,” kata Agustang dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id.

Ok Prend merupakan operasi yang digelar sejak Selasa, 21 Juli 2020. Operasi tersebut dimaksudkan untuk menambah pengawasan guna menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker di area publik. Adapun sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Lokasi selanjutnya berada di Jalan Pondok Kopi Raya, Jakarta Timur, tepatnya di depan Masjid Al-Muhajirin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pondok Kopi, Firman, mengatakan dalam operasi Ok Prend di sana pihaknya menemukan 43 pelanggar aturan PSBB. "41 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan 2 orang pelanggar memilih denda administratif dengan masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 250.000,” kata Firmansyah.

Beralih ke Jalan Raya Kerja Bakti, Jakarta Timur, Satpol PP Kelurahan Makassar memberi sanksi kepada 16 pelanggar aturan PSBB transisi. Saat itu mereka tengah melintas di Jalan Raya Kerja Bakti. Efelin, Kepala Satpol PP Kelurahan Makassar, mengatakan sebanyak 14 orang pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan bahu jalan, sementara 2 orang lainnya diberi sanksi administrasi. “Membayar denda senilai Rp100.000-Rp200.000 ” tutur Efelin.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dari PSBB hingga PPKM Darurat, Perjalanan Panjang Jakarta Lawan Pandemi Covid-19

15 Juli 2021

Dari PSBB hingga PPKM Darurat, Perjalanan Panjang Jakarta Lawan Pandemi Covid-19

Penerapan PPKM Darurat di wilayah Jakarta merupakan upaya terbaru pemerintah dalam menekan lonjakan tajam penyebaran virus corona.

Baca Selengkapnya

Kafe RM Cengkareng Langgar PSBB, Wagub DKI: Sanksi Seberat Mungkin

2 Maret 2021

Kafe RM Cengkareng Langgar PSBB, Wagub DKI: Sanksi Seberat Mungkin

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin usaha kafe RM dan tempat hiburan lain yang nekat buka selama PSBB.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Dukung Pemprov DKI Gebuk Tempat Hiburan Malam Pelanggar PSBB Transisi

27 Februari 2021

Fraksi PAN Dukung Pemprov DKI Gebuk Tempat Hiburan Malam Pelanggar PSBB Transisi

Anggota Fraksi PAN dukung Pemprov DKI jatuhkan sanksi ke THM yang menyamarkan usahanya sebagai restoran buat mengakali perizinan dan bisa beroperasi.

Baca Selengkapnya

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

4 Februari 2021

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

Pergerakan warga ke tempat perbelanjaan retail dan tempat rekreasi turun 2,3 persen pada masa PSBB III.

Baca Selengkapnya

Pengetatan PSBB Jakarta, Satpol PP: 9.144 Warga Jakpus Terjaring Razia Masker

26 Januari 2021

Pengetatan PSBB Jakarta, Satpol PP: 9.144 Warga Jakpus Terjaring Razia Masker

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat meminta masyarakat tidak kendor menjalankan protokol 3M, yang mewajibkan orang menggunakan masker, selama PSBB.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara yang Melanggar PSBB

19 Januari 2021

Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jakarta Utara yang Melanggar PSBB

Resepsi pernikahan itu dibubarkan dan dijatuhi sanksi karena pemilik gedung tempat resepsi tidak memiliki surat izin penggunaan di masa PSBB.

Baca Selengkapnya

Satgas Covid-19 Cakung Segel 2 Tempat Usaha yang Langgar Aturan PSBB

17 Januari 2021

Satgas Covid-19 Cakung Segel 2 Tempat Usaha yang Langgar Aturan PSBB

Satgas Covid-19 Kecamatan Cakung menyegel dua tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas pengunjung di masa PSBB.

Baca Selengkapnya

Gubernur Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi Jakarta

9 Januari 2021

Gubernur Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi Jakarta

Selain mencabut PSBB transisi, Anies Baswedan juga menetapkan pengetatan pembatasan mulai 11-25 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Epidemiolog: Jakarta Takut Sama Pusat

4 Januari 2021

PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Epidemiolog: Jakarta Takut Sama Pusat

Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis memperkirakan kasus penularan Covid-19 semakin parah di Jakarta jika PSBB tak segera diperketat.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Perpanjang Lagi PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021, Simak Fokusnya

3 Januari 2021

Pemprov DKI Perpanjang Lagi PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021, Simak Fokusnya

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Transisi hingga 17 Januari 2021 mendatng.

Baca Selengkapnya