Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional hingga 16 Agustus 2020.
"Kami mengikuti keputusan Gubernur Jabar tentang perpanjangan PSBB proporsional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan pers pemerintah pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi dari 2 sampai 16 Agustus 2020.
Idris mengatakan bahwa kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selaras dengan kebijakan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta, yang dijalankan hingga 13 Agustus 2020.
"Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PSBB proporsional diperpanjang karena meski tren kasus Covid-19 di Kota Depok sudah menurun, kewaspadaan tetap dibutuhkan untuk menekan penularannya.
"Kunci keberhasilan PSBB proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan yang diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.