Persidangan Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara virtual atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 27 Mei 2020. Lucinta dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Tempo/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kepemilikan narkoba Lucinta Luna ditunda imbas Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup selama sepekan karena temuan kasus Covid-19.
PN Jakarta Barat tutup sejak Selasa 4 Agustus hingga Senin 10 Agustus 2020, lantaran satu karyawati staf perdata terpapar Covid-19.
"Sidang untuk LL ditunda," ujar juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Rabu 5 Agustus.
Eko mengatakan sebanyak 150 orang terdiri dari hakim hingga pegawai honorer di PN Jakarta Barat tengah menunggu hasil tes usap massal pada Senin 3 Agustus lalu.
Sambil menunggu hasil swab test, para hakim dan aparatur negara lain yang bertugas di sana mengisi daftar presensi secara daring dari rumah masing-masing. Di depan pagar PN Jakarta Barat telah dipasang spanduk penutupan sementara wilayah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Jika tidak ada penutupan sementara, Rabu ini sidang kepemilikan narkoba Lucinta Luna mengagendakan pemeriksaan terhadap asisten rumah tangganya. Penasehat hukum Lucinta Luna meminta kepada majelis hakim agar ART Lucinta Luna diperiksa sebagai pertimbangan saksi yang meringankan terdakwa.
Selain sidang Lucinta Luna, seuruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya mendesak. PN Jakarta Barat hanya melayani persidangan untuk terdakwa yang masa penahanannya akan habis sebelum ada putusan.